ESENSI.TV, NASIONAL - Kasus dugaan keterlibatan oknum pemerintah dalam kegiatan "judol" semakin mengundang perhatian publik.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap adanya upaya dari sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang berusaha menyembunyikan jejak aliran dana terkait kasus ini.
Temuan tersebut menunjukkan adanya oknum yang sengaja memanipulasi data untuk mengaburkan informasi transaksi dari pihak berwenang.
Baca Juga: Korupsi Kredit Bank bjb Cabang Tangerang, Tiga Tersangka dan Kerugian Rp6,1 Miliar Terungkap
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyampaikan bahwa oknum pegawai Komdigi yang terlibat "judol" berusaha menyamarkan transaksi yang seharusnya dilaporkan.
“Beberapa dari mereka, yang diduga terlibat dalam jaringan ini, mencoba mengelabui kami dengan menutupi informasi yang seharusnya terbuka,” jelas Ivan kepada wartawan pada Kamis, 7 November 2024.
Menurut Ivan, cara kerja mereka sangat rapi, dengan menyusun daftar rekening yang sudah diatur sedemikian rupa sehingga tampak legal dan tidak mencurigakan.
Rekening asli yang berkaitan dengan aktivitas "judol" disembunyikan, sedangkan nomor rekening lain yang tidak berhubungan diserahkan kepada PPATK sebagai pengalihan perhatian.
"Selama ini, oknum Komdigi yang terlibat rupanya sengaja mengirimkan nomor rekening lain yang tidak terkait, agar rekening asli kelompok mereka sulit ditelusuri," kata Ivan.
Namun, strategi untuk menutupi transaksi ini tidak sepenuhnya berhasil. Ivan menegaskan bahwa PPATK terus melakukan penelusuran secara teliti dan akurat.
Dengan menggunakan berbagai metode dan sumber informasi tambahan, PPATK akhirnya berhasil mengidentifikasi rekening-rekening asli yang terkait dengan jaringan ini.
“Mereka menggunakan cara-cara teknis yang mungkin membuat pimpinan atau pejabat sebelumnya tidak menyadari adanya transaksi ini. Namun, berkat proses verifikasi kami yang ketat dan penggunaan data dari berbagai sumber, kami dapat memblokir sebagian besar rekening yang mereka kelola,” tambah Ivan.
Artikel Terkait
MoU dengan PPATK, Menag: Hindari Gratifikasi, Sudah Banyak Korban
Transaksi Kampanye, PPATK Berantas Pencucian Uang
PPATK Diminta Dalami Temuan Transaksi Mencurigakan Rp51,4 Triliun oleh 100 Caleg
PPATK: 1.000 Lebih Legislator Terlibat Judi Online Bernilai Rp25 Miliar
Gandeng PPATK, Polri Tingkatkan Penanganan Kejahatan Keuangan Lintas Negara