Senin, 22 Desember 2025

Pemeriksaan Kasus Suap Ronald Tannur: Kejagung Periksa Empat Saksi dan Tahan Hakim di Jakarta

Photo Author
- Jumat, 8 November 2024 | 08:00 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: PMJ News/Dok Kejagung)

Sebagai bagian dari langkah investigatif yang lebih luas, Kejagung telah memindahkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat dalam pemberian vonis bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur. 

Ketiga hakim ini kini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Mereka masing-masing ditempatkan di rumah tahanan berbeda di wilayah Jakarta.

Tersangka HH di tahanan KPK Kuningan, tersangka ED di Rutan Cipinang Jakarta Timur, dan tersangka M di Rutan Salemba Jakarta Pusat. 

Pemindahan ini diharapkan memfasilitasi penyidikan lebih mendalam oleh tim JAMPidsus.

Baca Juga: Prabowo Subianto Sampaikan Selamat atas Kemenangan Donald Trump sebagai Presiden AS, Fokus Perkuat Kemitraan Strategis

Di samping itu, tim penyidik turut menggelar pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang berhubungan dengan terdakwa. 

Adik terdakwa, CRT, dan ayahnya, ET, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Sedangkan terdakwa Ronald Tannur sendiri diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng. 

Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa tersangka ZR yang pernah menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung, untuk memperjelas dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.

Baca Juga: DPR RI Terapkan Pemutaran Harian Lagu Indonesia Raya untuk Tingkatkan Nasionalisme di Gedung Parlemen

Kejaksaan Agung berharap bahwa serangkaian pemeriksaan ini dapat memperkuat bukti serta mengungkap keterlibatan lebih jauh berbagai pihak. 

Tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan demi memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan transparan dan akuntabel, sejalan dengan upaya penegakan hukum yang tegas di Indonesia.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X