Sebagai bagian dari langkah investigatif yang lebih luas, Kejagung telah memindahkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diduga terlibat dalam pemberian vonis bebas bagi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim ini kini berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. Mereka masing-masing ditempatkan di rumah tahanan berbeda di wilayah Jakarta.
Tersangka HH di tahanan KPK Kuningan, tersangka ED di Rutan Cipinang Jakarta Timur, dan tersangka M di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Pemindahan ini diharapkan memfasilitasi penyidikan lebih mendalam oleh tim JAMPidsus.
Di samping itu, tim penyidik turut menggelar pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang berhubungan dengan terdakwa.
Adik terdakwa, CRT, dan ayahnya, ET, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sedangkan terdakwa Ronald Tannur sendiri diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Madaeng.
Tak hanya itu, penyidik juga memeriksa tersangka ZR yang pernah menjabat sebagai pejabat di Mahkamah Agung, untuk memperjelas dugaan keterlibatannya dalam perkara ini.
Kejaksaan Agung berharap bahwa serangkaian pemeriksaan ini dapat memperkuat bukti serta mengungkap keterlibatan lebih jauh berbagai pihak.
Tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan demi memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan transparan dan akuntabel, sejalan dengan upaya penegakan hukum yang tegas di Indonesia.***(LL)
Artikel Terkait
Berkas Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Lengkap, Bareskrim Polri Segera Kirim ke Kejaksaan Agung
Diduga Menipu Masyarakat, Kejaksaan Agung Tangkap Seorang Jaksa Palsu
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Sandra Dewi Ajukan Permintaan Pengembalian Harta Tak Terkait Kasus Korupsi Suaminya, Begini Tanggapan Kejaksaan AgungĀ
Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa