ESENSI.TV, BEKASI - Dalam kasus yang memperlihatkan intensitas pemberantasan korupsi di Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menetapkan SL, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, sebagai tersangka dugaan kasus suap.
Penetapan ini diumumkan setelah Kejaksaan Negeri memeriksa SL pada Selasa, 29 Oktober 2024, menyusul proses panjang penyelidikan yang dilakukan oleh kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menjelaskan bahwa langkah untuk menetapkan SL sebagai tersangka telah melalui berbagai prosedur hukum dan serangkaian proses penyelidikan.
Baca Juga: BNN Perkuat Rehabilitasi Pengguna Narkoba untuk Kurangi Overkapasitas Lapas
Sebelum menetapkan SL sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Bekasi terlebih dahulu menetapkan RS, seorang pengusaha yang diduga memberi suap, sebagai tersangka.
Dwi mengatakan bahwa penetapan SL sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup oleh tim jaksa penyidik.
“Keputusan ini diambil berdasarkan bukti awal yang kuat yang telah dikumpulkan oleh jaksa penyidik,” ujar Dwi dalam keterangan resminya.
Dalam kasus ini, SL diduga menerima sejumlah barang mewah sebagai imbalan atau gratifikasi.
Baca Juga: Bapanas Selidiki Keamanan Anggur Shine Muscat Asal Tiongkok Terkait Residu Pestisida
Barang bukti yang telah disita Kejaksaan dalam kasus ini meliputi dua kendaraan mewah: satu unit BMW dan satu unit Mitsubishi Pajero, yang disebut-sebut sebagai hadiah dari seorang pengusaha kepada SL.
Dwi menyebutkan bahwa pihak kejaksaan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain,” tambahnya.
Usai penetapan tersangka, Kejaksaan langsung menahan SL di Lapas Kelas II A Cikarang selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.