Langkah ini diambil untuk mencegah adanya upaya dari tersangka dalam menghambat penyelidikan.
“SL kami tahan di Lapas Kelas II A Cikarang untuk 20 hari ke depan,” ungkap Dwi.
SL diduga melanggar berbagai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal-pasal yang diduga dilanggar antara lain Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf b, serta Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b, serta Pasal 11.
Baca Juga: Residu Kimia Berbahaya di Anggur Shine Muscat, DPR Desak BPOM dan Karantina Tingkatkan Pengawasan
Ancaman pidana untuk kasus ini cukup berat, dengan hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
Kasus ini mengundang perhatian publik mengingat posisi SL sebagai wakil rakyat di Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menyatakan komitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.***(LL)
Artikel Terkait
Tiga Hakim PN Surabaya dan Pengacara Ditangkap Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Eks Pejabat MA Tersandung Kasus Suap Ronald Tannur, Kejagung Sita Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg
Kejagung Dalami Sumber Dana Suap Kasus Ronald Tannur dan Temuan Rp920 Miliar di Rumah Eks Pejabat MA
Kronologi Lengkap Kasus Gregorius Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Hingga Penangkapan Tersangka Suap di Pengadilan