berita

Ditpolair Baharkam Polri Tangkap Empat Tersangka Pengelola Benih Lobster Ilegal di Banten, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,8 Miliar

Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan 134 ribu benih lobster di Banten, tangkap empat tersangka, selamatkan kerugian negara besar. (Dok. TBN)

 

ESENSI.TV, BANTEN - Upaya penyelundupan benih lobster kembali digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri. 

Kali ini, petugas berhasil menangkap dan menahan empat tersangka yang terlibat dalam pengelolaan benih lobster ilegal di wilayah Banten. 

Para tersangka yang diamankan berinisial DS, DD, DE, dan AM. Keempatnya diduga terlibat dalam aktivitas pengumpulan, pengemasan, dan distribusi benih lobster tanpa izin resmi.

Kasus ini berhasil diungkap di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Lebak, Banten.

 Baca Juga: Panglima TNI Pastikan Kesiapan 100 Persen untuk Perayaan HUT ke-79 TNI di Monas Besok 

Menurut penjelasan Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, lokasi pengelolaan benih lobster tersebut sengaja disamarkan agar tidak menarik perhatian warga. 

Dari luar, tempat tersebut tampak seperti pemancingan biasa yang disewa oleh pelaku.

“Lokasi tersebut adalah sebuah pemancingan yang disewa oleh para pelaku. Mereka memodifikasi bagian dalam bangunan untuk melakukan aktivitas ilegal. Di salah satu gudang, terdapat meja yang digunakan sebagai tempat penggantian oksigen untuk benih lobster sebelum dikemas dan siap untuk didistribusikan,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go saat memberikan keterangan pers pada Jumat, 4 Oktober 2024.

 Baca Juga: Kemenkominfo dan Platform Media Sosial Bersinergi Wujudkan Pilkada 2024 Damai di Ruang Digital  

Ketika penyidik Ditpolair melakukan penggerebekan di lokasi, petugas berhasil menyita 134 ribu benih lobster yang disiapkan untuk diselundupkan. 

Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan antara lain tiga unit ponsel, satu kendaraan mini bus, 13 kotak styrofoam, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen dan pengemasan benih lobster tersebut.

Dalam kasus ini, peran masing-masing tersangka telah diidentifikasi. Tersangka DS bertindak sebagai kepala gudang sekaligus pengendali operasional, yang bertugas menyewa lokasi dan merekrut pekerja.

 Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pulangkan 1.113 Orang Terlantar ke Kampung Halaman Sepanjang Januari-September 2024

Sementara itu, tersangka DD dan DE berperan sebagai tukang kemas yang bertugas melakukan penggantian oksigen pada benih lobster sebelum dikemas untuk siap dikirim. 

Halaman:

Tags

Terkini