Senin, 22 Desember 2025

Ditpolair Baharkam Polri Tangkap Empat Tersangka Pengelola Benih Lobster Ilegal di Banten, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,8 Miliar

Photo Author
- Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Polisi gagalkan penyelundupan 134 ribu benih lobster di Banten, tangkap empat tersangka, selamatkan kerugian negara besar. (Dok. TBN)
Polisi gagalkan penyelundupan 134 ribu benih lobster di Banten, tangkap empat tersangka, selamatkan kerugian negara besar. (Dok. TBN)

Tersangka terakhir, AM, bertindak sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa, serta berperan sebagai sopir yang mengangkut benih lobster dan menjemput para pekerja.

“Para pelaku ini menjalankan aktivitasnya dengan sangat rapi dan terorganisir. Mereka memanfaatkan lokasi yang tampak seperti pemancingan biasa untuk mengelabui petugas dan warga sekitar,” tambah Kombes Pol. Donny Charles Go.

 Baca Juga: HUT ke-79 TNI: Perayaan Spektakuler di Monas dengan Atraksi Alutsista dan Hiburan Serta Makanan Gratis untuk Rakyat

Kegiatan penyelundupan benih lobster ini dapat merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ilegal ini diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp32,8 miliar. 

Hal ini disebabkan oleh potensi kehilangan pendapatan dari sektor perikanan yang seharusnya menjadi sumber devisa negara.

“Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32.867.600.000,” ungkap Kombes Pol. Donny Charles Go.

 Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Kampanye Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta 2024

Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 92 yang mengatur tentang tindak pidana pengelolaan sumber daya ikan tanpa izin. 

Berdasarkan pasal tersebut, keempat tersangka terancam hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Ditpolair Baharkam Polri dalam memberantas penyelundupan benih lobster yang marak terjadi di perairan Indonesia. 

Baca Juga: Indonesia Evakuasi WNI dari Lebanon di Tengah Ketegangan Regional

Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat setempat yang turut berperan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan yang masih berusaha mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang,” tutup Kombes Pol. Donny Charles Go.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X