Tersangka terakhir, AM, bertindak sebagai perantara antara pemilik lahan dengan penyewa, serta berperan sebagai sopir yang mengangkut benih lobster dan menjemput para pekerja.
“Para pelaku ini menjalankan aktivitasnya dengan sangat rapi dan terorganisir. Mereka memanfaatkan lokasi yang tampak seperti pemancingan biasa untuk mengelabui petugas dan warga sekitar,” tambah Kombes Pol. Donny Charles Go.
Kegiatan penyelundupan benih lobster ini dapat merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ilegal ini diperkirakan dapat menyebabkan kerugian negara senilai lebih dari Rp32,8 miliar.
Hal ini disebabkan oleh potensi kehilangan pendapatan dari sektor perikanan yang seharusnya menjadi sumber devisa negara.
“Pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp32.867.600.000,” ungkap Kombes Pol. Donny Charles Go.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Ratusan Personel untuk Amankan Kampanye Cagub-Cawagub Pilkada Jakarta 2024
Para tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, khususnya Pasal 92 yang mengatur tentang tindak pidana pengelolaan sumber daya ikan tanpa izin.
Berdasarkan pasal tersebut, keempat tersangka terancam hukuman penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti komitmen Ditpolair Baharkam Polri dalam memberantas penyelundupan benih lobster yang marak terjadi di perairan Indonesia.
Baca Juga: Indonesia Evakuasi WNI dari Lebanon di Tengah Ketegangan Regional
Keberhasilan ini juga tidak terlepas dari kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat setempat yang turut berperan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
“Dengan adanya penangkapan ini, kami berharap bisa memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan yang masih berusaha mencari keuntungan dengan cara merugikan negara dan merusak ekosistem laut. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang,” tutup Kombes Pol. Donny Charles Go.***(LL)
Artikel Terkait
Hampir 350 Ribu Benih Lobster Diselundupkan ke Singapura, Berhasil Digagalkan Polri
KKP Pastikan Pengaturan BBL Jaga Keberlanjutan Budidaya Lobster di Indonesia
Usut Kasus Dugaan Penipuan Investasi yang Dilaporkan Bunga Zainal, Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara
Usut Kasus Tindak Asusila di Ponpes Bekasi, Polisi: Korban Meningkat Menjadi 4 Santriwati
Polda Metro Jaya Periksa 30 Anggota Polisi Terkait Kasus Pembubaran Paksa di Hotel Grand Kemang