Senin, 22 Desember 2025

Usut Kasus Dugaan Penipuan Investasi yang Dilaporkan Bunga Zainal, Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara

Photo Author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. (Foto: PMJ News/Fajar)
Bunga Zainal mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan investasi yang menimpa artis Bunga Zainal kini memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya dikabarkan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bunga Zainal sebagai pelapor dalam kasus tersebut. 

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporannya terkait investasi bodong yang membuatnya mengalami kerugian hingga mencapai Rp15 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses untuk menentukan langkah lanjutan dalam kasus tersebut. 

 Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Stabilisasi Harga Pangan Jelang Akhir Tahun dengan Perkuat Distribusi dan Operasi Pasar

Menurutnya, Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara guna memutuskan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap laporan dari pelapor. Dalam minggu ini, sesuai informasi dari Penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya, kami akan melaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, dikutip pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke pihak kepolisian akan diperlakukan dengan serius dan dilakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. 

 Baca Juga: Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Pilkada 2024, Libatkan Platform Digital Besar

“Setiap warga yang melaporkan kasus ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, gelar perkara, dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan jika memang ditemukan bukti kuat,” jelasnya.

Bunga Zainal, yang memiliki nama asli Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi pelapor pada 30 Agustus 2024. 

Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, Bunga Zainal menyatakan bahwa ia mengalami kerugian finansial yang cukup besar, yakni sekitar Rp15 miliar.

 Baca Juga: Kesehatan Personel Polri Diperiksa Menjelang Pengamanan Pilkada 2024

Pemeriksaan pertama yang dijalani Bunga berlangsung selama delapan jam. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X