ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan penipuan investasi yang menimpa artis Bunga Zainal kini memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya dikabarkan akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bunga Zainal sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporannya terkait investasi bodong yang membuatnya mengalami kerugian hingga mencapai Rp15 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses untuk menentukan langkah lanjutan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Polda Metro Jaya akan segera menggelar perkara guna memutuskan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap laporan dari pelapor. Dalam minggu ini, sesuai informasi dari Penyidik Subdit Harda Polda Metro Jaya, kami akan melaksanakan gelar perkara untuk selanjutnya naik ke tingkat penyidikan,” ungkap Ade Ary kepada wartawan, dikutip pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Ade Ary menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke pihak kepolisian akan diperlakukan dengan serius dan dilakukan penyelidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Pilkada 2024, Libatkan Platform Digital Besar
“Setiap warga yang melaporkan kasus ke kami, pasti akan kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, gelar perkara, dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan jika memang ditemukan bukti kuat,” jelasnya.
Bunga Zainal, yang memiliki nama asli Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal Fazri, sebelumnya telah menjalani pemeriksaan awal sebagai saksi pelapor pada 30 Agustus 2024.
Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor perkara STTLP/B/4972/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat pada 22 Agustus 2024. Dalam laporannya, Bunga Zainal menyatakan bahwa ia mengalami kerugian finansial yang cukup besar, yakni sekitar Rp15 miliar.
Baca Juga: Kesehatan Personel Polri Diperiksa Menjelang Pengamanan Pilkada 2024
Pemeriksaan pertama yang dijalani Bunga berlangsung selama delapan jam.
Artikel Terkait
Komisi III Kawal Kasus Investasi Bodong PT MBM, Modus Ternak Lebah Madu
Polri Ambil Alih Kasus Investasi Bodong yang Rugikan 30 Ribu Orang
Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast Global
Bunga Zainal Tertipu Investasi Fiktif, Kerugian Capai Rp6,2 Miliar
Bunga Zainal Jalani Pemeriksaan Kasus Penipuan Investasi Rp15 Miliar di Polda Metro Jaya