berita

Polda Metro Jaya Dalami Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Periksa 19 Saksi

Rabu, 2 Oktober 2024 | 07:00 WIB
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto. (Foto: Kolase PMJ News)

ESENSI.TV, NASIONAL - Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia kembali menjadi sorotan setelah munculnya laporan mengenai pertemuan antara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

Kasus ini kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang sedang melakukan pendalaman terkait laporan tersebut.

Menurut keterangan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 19 orang saksi yang dianggap memiliki informasi penting mengenai kasus ini. 

 Baca Juga: Pemerintah Siapkan Langkah Stabilisasi Harga Pangan Jelang Akhir Tahun dengan Perkuat Distribusi dan Operasi Pasar

Para saksi tersebut berasal dari berbagai instansi, termasuk Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan hingga sejumlah pegawai KPK.

“Proses klarifikasi atau permintaan keterangan telah dilakukan oleh tim penyelidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 19 saksi dalam penanganan perkara ini,” ujar Ade Safri kepada wartawan, dikutip pada Rabu, 2 Oktober 2024. 

Ade menyebutkan bahwa beberapa saksi kunci yang telah dimintai keterangan termasuk Eko Darmanto, mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, beberapa pegawai KPK, serta pegawai Itjen Kementerian Keuangan.

 Baca Juga: Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Pilkada 2024, Libatkan Platform Digital Besar

Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga sedang berkoordinasi dengan ahli hukum pidana guna mendalami aspek hukum dari laporan yang dilayangkan terhadap Alexander Marwata. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah ada unsur tindak pidana yang bisa menjadi dasar untuk melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Penyelidikan yang saat ini dilakukan bertujuan untuk menemukan fakta-fakta dan memastikan apakah dugaan tindak pidana tersebut memiliki bukti yang cukup kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan," tutur Ade Safri.

Ade juga menegaskan bahwa penyelidikan ini akan dilakukan dengan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. 

 Baca Juga: Kesehatan Personel Polri Diperiksa Menjelang Pengamanan Pilkada 2024

“Kami berkomitmen agar penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini