berita

Bawaslu Tegaskan Kewenangan Diskualifikasi Paslon yang Melanggar Aturan Pemilihan

Kamis, 12 September 2024 | 10:21 WIB
Anggota Bawaslu Puadi. (Bawaslu RI)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 semakin dekat, dan berbagai persiapan serta pengawasan terus dilakukan untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan lancar dan adil.

Salah satu lembaga yang berperan penting dalam menjaga integritas Pilkada adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Dengan kewenangannya, Bawaslu bertugas untuk memastikan tidak ada kecurangan atau pelanggaran yang dapat merusak jalannya pemilihan, termasuk dengan memberikan sanksi tegas kepada pasangan calon (paslon) yang terbukti melanggar aturan. 

Baca Juga: Terjadi Hambatan Teknis di PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pj Gubernur Sumut Sampaikan Permohonan Maaf

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menekankan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan penuh untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) yang melanggar peraturan dalam pemilihan umum 2024. 

Kewenangan ini diberikan untuk menjaga integritas pemilihan, terutama terhadap paslon yang terbukti terlibat dalam praktik-praktik kecurangan, seperti menjanjikan atau memberikan uang serta materi lainnya sebagai imbalan kepada pemilih. 

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

Baca Juga: Polri Siapkan Operasi Mantap Praja untuk Pilkada Serentak 2024

Selain itu, Puadi juga menjelaskan bahwa pasangan calon dapat didiskualifikasi apabila terbukti menerima sumbangan dana kampanye dari pihak yang dilarang, seperti dari pihak asing, pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). 

Dana dari sumber-sumber tersebut dianggap berpotensi merusak independensi serta integritas pemilihan. 

"Jika paslon menerima sumbangan dari pihak-pihak yang dilarang, seperti asing atau lembaga pemerintah, maka diskualifikasi bisa dilakukan," ujar Puadi, dikutip dari laman bawaslu.go.id pada Kamis, 12 September 2024.

Baca Juga: Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat di Pengadilan Tinggi, 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Puadi juga memberikan perhatian khusus kepada paslon petahana. Menurutnya, mereka yang masih menjabat tetapi maju kembali sebagai calon kepala daerah, dapat didiskualifikasi apabila melakukan mutasi pejabat tanpa persetujuan dari Menteri Dalam Negeri dalam periode enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga akhir masa jabatan. 

Ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang yang dapat memberikan keuntungan politik kepada petahana.

Halaman:

Tags

Terkini