Senin, 22 Desember 2025

Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat di Pengadilan Tinggi, 12 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Photo Author
- Rabu, 11 September 2024 | 17:00 WIB
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: PMJ News/Fajar)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Foto: PMJ News/Fajar)

 

ESENSI.TV, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali menjadi sorotan dalam kasus korupsi yang menjeratnya selama menjabat di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Upaya banding yang dia ajukan tidak berbuah hasil yang lebih baik, justru memperberat hukumannya di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hukuman yang sebelumnya diputuskan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kini meningkat signifikan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 87.538 Personel untuk Amankan Pilkada 2024

Pada sidang yang digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Syahrul Yasin Limpo. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman penjara selama 12 tahun, serta denda Rp500 juta dengan subsider 4 bulan kurungan,” ungkap Hakim Ketua Artha Theresia, saat membacakan putusan, dikutip dari lama pmjnews.com pada Rabu, 11 September 2024.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menambahkan hukuman berupa kewajiban bagi SYL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44,73 miliar. 

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis Pensiunan TNI dan Karyawan Swasta di Bekasi

Apabila Syahrul tidak segera membayar uang pengganti tersebut, harta bendanya akan disita dan dilelang. 

Jika setelah harta yang disita masih belum mencukupi untuk membayar jumlah tersebut, maka ia akan dijatuhi hukuman tambahan berupa lima tahun penjara.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 serta US$30.000," jelas majelis hakim dalam putusannya.

Vonis yang diberikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini jauh lebih berat dibandingkan dengan hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Syahrul Yasin Limpo dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X