Senin, 22 Desember 2025

Bawaslu Tegaskan Kewenangan Diskualifikasi Paslon yang Melanggar Aturan Pemilihan

Photo Author
- Kamis, 12 September 2024 | 10:21 WIB
Anggota Bawaslu Puadi. (Bawaslu RI)
Anggota Bawaslu Puadi. (Bawaslu RI)

Selain itu, penggunaan program atau kegiatan pemerintah untuk menguntungkan paslon juga dilarang dalam periode yang sama, yaitu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga pasangan calon terpilih ditetapkan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 87.538 Personel untuk Amankan Pilkada 2024

Larangan ini bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan program pemerintah yang menguntungkan calon tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Pemanfaatan program pemerintah untuk mendukung paslon sangat dilarang pada periode tertentu, dan pelanggaran ini bisa berujung pada diskualifikasi,” tegas Puadi.

Dalam rangka mencegah potensi diskualifikasi paslon akibat pelanggaran, Bawaslu terus melakukan upaya pencegahan melalui koordinasi dengan berbagai lembaga terkait. 

Bawaslu juga menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, komunitas masyarakat, serta organisasi lainnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Begal Sadis Pensiunan TNI dan Karyawan Swasta di Bekasi

Sosialisasi dilakukan secara luas kepada publik, partai politik, peserta pemilihan, dan tim kampanye, guna memberikan pemahaman tentang jenis-jenis pelanggaran yang bisa terjadi serta sanksi yang mungkin dijatuhkan.

Puadi menambahkan, Bawaslu tidak hanya bersifat reaktif, melainkan proaktif dalam mengawasi setiap tahapan pemilihan. 

Jika ditemukan indikasi adanya pelanggaran, Bawaslu segera bertindak untuk mencegah terjadinya pelanggaran lebih lanjut. 

"Kami senantiasa siap menjalankan pengawasan yang intens di setiap tahapan pemilihan dan bertindak cepat jika terindikasi adanya pelanggaran," jelasnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Lantik Irjen Pol Eddy Hartono sebagai Kepala BNPT

Dengan adanya pengawasan ketat dan koordinasi yang intens dengan berbagai pihak, Bawaslu berharap bisa meminimalkan potensi pelanggaran selama pemilihan umum, serta menjaga proses demokrasi tetap berjalan dengan adil dan transparan.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: bawaslu.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X