ESENSI.TV, NASIONAL - Menjelang Pilkada Serentak 2024, perhatian terhadap penegakan aturan pemilu menjadi semakin krusial.
Peran pengawas pemilu di setiap tingkatan, termasuk di tingkat kecamatan, sangat penting dalam memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.
Anggota Bawaslu, Totok Hariyono, menegaskan bahwa pengawas pemilu tidak boleh menolak laporan apapun terkait dugaan pelanggaran atau sengketa dari masyarakat, tak peduli seberapa kecil laporan tersebut.
Baca Juga: Subsatgas Binmas Gencar Sosialisasi Dukungan Pilkada Damai di NTT
Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap proses pemilihan.
Totok menekankan bahwa setiap laporan yang masuk merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dihargai dan diproses dengan serius.
"Setiap laporan, sekecil apapun, merupakan hak konstitusi masyarakat yang harus kita lindungi. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga tentang menjaga kepercayaan publik," ujarnya, dikutip dari laman bawaslu.goi.id pada Rabu, 11 September 2024.
Baca Juga: Strategi Polri dalam Pengamanan Pilkada Serentak 2024
Bagi Totok, tindakan tegas dan responsif terhadap laporan pelanggaran tidak hanya akan memastikan bahwa aturan dipatuhi, tetapi juga memperkuat keyakinan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawas pemilu tidak boleh merasa terintimidasi oleh tekanan dari pihak manapun.
Jika ada upaya untuk mempengaruhi independensi pengawas, Totok menegaskan bahwa langkah-langkah harus segera diambil untuk menjaga integritas institusi.
"Jika ada tekanan dari pihak tertentu untuk mengabaikan laporan, segera laporkan kepada Bawaslu. Kami akan bertindak bersama untuk melindungi independensi pengawas pemilu," lanjutnya.
Baca Juga: Pemerintah Siagakan 438 Ribu Personil TNI-Polri Dukung Pilkada Serentak 2024
Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawas di lapangan dapat bekerja secara objektif tanpa intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan.