Senin, 22 Desember 2025

180 KK Warga Dusun Sarakan Terancam Digusur, DPR Usulkan Pembangunan Kampung Nelayan  

Photo Author
- Rabu, 25 Desember 2024 | 14:39 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Foto: Dok. DPR RI
Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa. Foto: Dok. DPR RI

ESENSI.TV, JAWA BARAT - Sebanyak 180 kepala keluarga (KK) yang tinggal di Dusun Sarakan, Desa Tambaksari, Kecamatan Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat, sedang menghadapi ancaman penggusuran dari lahan yang mereka tempati. 

Lahan seluas 100 meter persegi tersebut merupakan milik Pertamina yang telah mereka diami sejak tahun 2007. 

Meskipun warga mendapat izin menempati lahan itu, ketidakpastian mengenai nasib mereka terus menghantui, terlebih tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah.  

Ketakutan ini muncul karena warga sebelumnya telah kehilangan tempat tinggal akibat abrasi pantai yang menghapus kampung lama mereka. 

Baca Juga: Apresiasi Mengalir untuk Polri Atas Keberhasilan Amankan Perayaan Natal 2024 di Seluruh Indonesia

Saat direlokasi ke lahan Pertamina, mereka hanya diberikan hak untuk menempati, tanpa kepastian jangka panjang. 

Situasi ini menjadi semakin rumit dengan kerusakan akibat banjir rob yang melanda wilayah tersebut pada Desember 2024, menghancurkan ratusan hektar tambak dan menyebabkan kerugian miliaran rupiah.  

Menurut Kepala Desa Tambaksari, Katam, bencana banjir rob mengakibatkan kerusakan signifikan pada 300 hektar tambak dari total 2.000 hektar yang ada. 

"Kerugian yang dialami masyarakat sangat besar, nilainya mencapai miliaran rupiah," ungkapnya. 

Baca Juga: Dukung Pemulihan Pascagempa, Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Vanuatu

Dampak ini semakin menambah beban berat yang harus ditanggung oleh warga Dusun Sarakan.  

Dalam upaya memberikan dukungan kepada masyarakat, Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, mengunjungi Dusun Sarakan pada Selasa (24/12/2024). 

Dalam kunjungannya, ia menyerahkan bantuan sembako kepada warga terdampak banjir. 

Namun, bantuan sementara ini diharapkan menjadi awal dari solusi jangka panjang yang lebih permanen.  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X