ESENSI.TV, NASIONAL - Rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% menuai beragam tanggapan di masyarakat.
Sebagian pihak menilai kebijakan ini dapat menambah beban ekonomi, terutama bagi kelompok berpenghasilan rendah.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat keadilan sosial, di mana kelompok mampu akan berkontribusi lebih besar melalui pajak, sementara masyarakat rentan tetap mendapat perlindungan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa meski kebijakan ini bersifat strategis untuk penerimaan negara, perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi prioritas.
Ia memastikan pemerintah telah menyiapkan sejumlah program mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja, terutama mereka yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kenaikan PPN menjadi 12% adalah amanat undang-undang yang mengutamakan prinsip keadilan. Beban pajak akan lebih besar bagi mereka yang mampu, sementara kelompok tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara,” kata Yassierli dalam pernyataan resmi, dikututip pada Senin, 23 Desember 2024.
Untuk pekerja di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi mereka yang berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
Selain itu, untuk meringankan beban perusahaan dan pekerja, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan didiskon hingga 50% selama enam bulan.
Baca Juga: Majelis Umum PBB Dorong Fatwa Hukum Internasional ICJ Terkait Kewajiban Israel untuk Palestina
Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, pemerintah juga menawarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program ini mencakup manfaat tunai sebesar 60% dari upah selama lima bulan, pelatihan senilai Rp2,4 juta, serta akses mudah ke Program Prakerja untuk meningkatkan keterampilan.
“Kami ingin memastikan mereka yang kehilangan pekerjaan tetap memiliki daya beli dan kesempatan untuk berkembang,” tegas Yassierli.
Kebijakan ini, menurut Menaker, merupakan bagian dari strategi untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan sosial.
Artikel Terkait
Kenaikan PPN Mengancam Pelaku UMKM dan Ekonomi Konsumtif, Begini Tanggapan DPR
Presiden Prabowo Bahas Kenaikan PPN 2025, Pastikan Barang Pokok dan Layanan Publik Tetap Bebas Pajak
Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, DPR Ingatkan Potensi Dampak ke Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Tawarkan Stimulus bagi Pekerja Terdampak PHK dan Naikkan PPN Mulai 2025
Terkait PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Dukungan Terhadap Roda Perekonomian