Senin, 22 Desember 2025

Buntu Tragedi Polisi Tembak Polisi, DPR Desak Pembentukan Satgas Penanganan Tambang Ilegal  

Photo Author
- Rabu, 27 November 2024 | 15:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Instagram @abduh.za)
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Instagram @abduh.za)

Namun, ada pula aparat yang dengan tegas menindak praktik ilegal ini, meskipun harus berhadapan dengan rekannya sendiri.  

Kasus penembakan di Solok Selatan menjadi sorotan publik dan menuai respons dari berbagai pihak, termasuk Komisi III DPR RI

Anggota Komisi III, Abdullah, meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penambangan Ilegal.  

Baca Juga: Duta Besar dan Diplomat Internasional Eksplorasi Industri Komoditas Berkelanjutan di Jawa Timur

“Presiden Prabowo perlu segera membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk mengatasi tambang ilegal ini. Satgas semacam ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak pemerintahan sebelumnya, tetapi hingga kini belum terbentuk dan berfungsi dengan baik,” ujar Abdullah dalam pernyataannya kepada media.  

Menurutnya, Satgas ini penting untuk menyatukan langkah berbagai pihak, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung, dalam menangani tambang ilegal tanpa adanya ego sektoral. 

Abdullah juga menyoroti bagaimana kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal menggerus ketahanan nasional secara perlahan.  

Baca Juga: Duta Besar dan Diplomat Internasional Eksplorasi Industri Komoditas Berkelanjutan di Jawa Timur

“Kita tidak bisa membiarkan kerusakan lingkungan dan konflik horizontal terus terjadi. Hal ini bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut visi Presiden Prabowo untuk membangun Indonesia yang kuat dan berkelanjutan,” tegas Abdullah.  

Desakan ini menjadi salah satu langkah awal untuk menghentikan tragedi serupa di masa depan, di mana konflik internal antarpenegak hukum tidak lagi menjadi korban dari lemahnya penanganan tambang ilegal di Indonesia.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X