Senin, 22 Desember 2025

Buntu Tragedi Polisi Tembak Polisi, DPR Desak Pembentukan Satgas Penanganan Tambang Ilegal  

Photo Author
- Rabu, 27 November 2024 | 15:00 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Instagram @abduh.za)
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah (Instagram @abduh.za)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus tragis terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, ketika Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak oleh rekannya sendiri, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar. 

Insiden ini diduga berkaitan dengan penanganan tambang ilegal yang selama ini menjadi persoalan serius di wilayah tersebut. 

Dadang disebut merasa terganggu oleh upaya korban yang berusaha mengungkap dan memberantas aktivitas tambang tanpa izin.  

Baca Juga: Bandara Soekarno-Hatta Tingkatkan Kesiapan Menyambut Libur Natal dan Tahun Baru

Peristiwa ini menambah daftar panjang konflik internal di tubuh aparat penegak hukum yang melibatkan isu tambang ilegal.

Selain berdampak pada keutuhan institusi, kasus semacam ini juga mencerminkan bagaimana praktik penambangan tanpa izin telah menciptakan kerentanan hukum dan sosial di tengah masyarakat.  

Tambang ilegal bukan sekadar isu lokal, tetapi telah menjadi masalah nasional dengan dampak yang sangat luas.

Berdasarkan data, sepanjang 2022, negara dirugikan hingga Rp3,5 triliun akibat aktivitas penambangan ilegal. 

Baca Juga: Beri Pesan Tegas, Presiden Prabowo: Pilkada Adalah Awal Pengabdian untuk Rakyat

Tren kerugian ini terus meningkat setiap tahunnya, bersamaan dengan makin meluasnya kerusakan lingkungan. 

Longsor, banjir, dan konflik horizontal antara masyarakat sering kali menjadi konsekuensi dari aktivitas ilegal ini.  

Selain itu, tidak sedikit aparatur negara yang justru menjadi pelindung bagi tambang ilegal. 

Beberapa di antaranya menggunakan kekuasaan mereka untuk mengamankan kegiatan tersebut. 

Baca Juga: Kemenag Buka Seleksi Petugas Haji Arab Saudi 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya lengkapnya 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X