Senin, 22 Desember 2025

Skandal Gratifikasi Gubernur Bengkulu, Uang Rakyat Diduga untuk Pilkada 2024

Photo Author
- Senin, 25 November 2024 | 15:00 WIB
Gubernur Bengkulu jadi tersangka di KPK. (Foto: PMJ/FB KPK).
Gubernur Bengkulu jadi tersangka di KPK. (Foto: PMJ/FB KPK).

ESENSI.TV, BENGKULU - Kasus korupsi kembali mengguncang pemerintahan daerah, khususnya Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM) yang resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penetapan ini dilakukan setelah RM diduga menggunakan posisinya untuk melakukan pemerasan dan gratifikasi demi kepentingan pribadi, yaitu untuk mendukung pencalonannya dalam Pilkada Bengkulu 2024.  

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini bermula pada Juli 2024. 

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terjaring OTT KPK

Dalam sebuah pertemuan internal, RM diduga mengungkapkan bahwa dirinya membutuhkan dukungan dana untuk membiayai kampanye Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada November 2024. 

“Tersangka RM meminta dukungan dana kepada bawahannya sebagai bagian dari strategi pemenangan pemilihan gubernur,” ungkap Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Senin, 25 November 2024.

KPK mengungkapkan pola korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. 

Pada September hingga Oktober 2024, Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri (IF) diduga mengumpulkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro untuk menyampaikan arahan khusus.

Baca Juga: Kembali Dipanggil Terkait Dugaan Pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri Dijemput Paksa Jika Mangkir

Arahan itu berupa instruksi mendukung program kampanye Rohidin, termasuk dengan memberikan dukungan dana.  

Dalam konstruksi perkara, seorang kepala dinas bahkan menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada RM melalui ajudannya, Evriansyah (EV), demi mempertahankan jabatannya. 

Selain itu, uang sebesar Rp500 juta juga diduga terkumpul dari potongan anggaran seperti alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas (SPPD), dan tunjangan pegawai.  

Alexander juga menyoroti keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dikabarkan mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar. 

Baca Juga: Setelah Kunjungan Maraton ke Enam Negara, Presiden Prabowo Kembali ke Tanah Air

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X