Senin, 22 Desember 2025

Kejaksaan Agung Dalami Korupsi Importasi Gula, Periksa Empat Saksi Baru

Photo Author
- Jumat, 22 November 2024 | 09:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 terus menjadi perhatian publik.

Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) kembali menggali fakta dengan memeriksa empat saksi baru dalam penyidikan kasus yang telah menjerat dua tersangka tersebut.  

Dalam pernyataan resminya pada Kamis, 21 November 2024, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Densus 88 Tangkap Delapan Anggota NII, Bongkar Upaya Rekrutmen Radikal

"Jaksa penyidik memeriksa empat orang saksi untuk mendukung pembuktian dan menyempurnakan pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi terkait importasi gula," ujarnya.  

Keempat saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam pengungkapan kasus ini. Mereka adalah EW, Direktur CV Tetap Jaya, STM dari PT Gangsar Alam Semesta, NAS, Manajer Pemasaran PT Dharmapala Usaha Sukses, dan SPR, seorang karyawan swasta. 

Pemeriksaan ini difokuskan pada hubungan para saksi dengan tersangka utama, yaitu TTL, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan, serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).  

Baca Juga: Jelang Pilkada Jawa Tengah 2024, Kapolri Serukan Masyarakat Jaga Kedamaian dan Kesatuan

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan TTL dan CS sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi gula yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp400 miliar. 

Modus operandi yang diusut mencakup penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian izin importasi serta manipulasi dalam pengelolaan distribusi gula.  

Harli menegaskan bahwa pengusutan ini tidak hanya bertujuan menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum, tetapi juga memulihkan kerugian negara. 

"Pemeriksaan ini menjadi langkah penting untuk mengungkap kebenaran serta memastikan semua pihak yang bertanggung jawab menghadapi proses hukum sesuai aturan," tambahnya.  

Baca Juga: Perangi Resistensi Antimikroba, Indonesia Tanggulangi Penyalahgunaan Antibiotik di Masyarakat dan Pertanian

Dengan bertambahnya saksi yang diperiksa, diharapkan penyidik dapat mengungkap lebih banyak detail terkait dugaan korupsi yang terjadi selama periode tersebut. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X