Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Tegaskan Penetapan Tersangka TTL dalam Kasus Impor Gula Sesuai Prosedur  

Photo Author
- Rabu, 20 November 2024 | 15:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada TTL dalam kasus dugaan penyimpangan impor gula telah dilakukan sesuai aturan hukum.

Penegasan ini disampaikan sebagai tanggapan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 19 November 2024. 

Dalam sidang tersebut, Kejagung meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan TTL ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga: Wamendagri Sebut Aduan Pilkada 2024 Didominasi Pelanggaran Ketertiban, NTT Catat Laporan Tertinggi

Permohonan praperadilan yang diajukan TTL teregister dengan Nomor: 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel pada 5 November 2024. Gugatan tersebut mempertanyakan legalitas penahanan dan penetapan tersangka terhadap dirinya. 

Dalam pernyataan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, menjelaskan bahwa Kejagung telah mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan TTL sebagai tersangka. 

"Seluruh dalil yang disampaikan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanyalah asumsi. Oleh karena itu, kami meminta agar permohonan ini ditolak sepenuhnya," tegasnya.

Baca Juga: Tunggu Kesiapan Infrastruktur, Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN Belum Akan Ditandatangani 

Kapuspenkum menjelaskan bahwa Kejagung telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan TTL sebagai tersangka. 

Penyidikan menghasilkan minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP, bahkan diperkuat dengan empat jenis alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti elektronik.

Proses ini juga mengikuti arahan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 yang mensyaratkan pemeriksaan sebagai saksi sebelum penetapan tersangka.

TTL telah diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi pada Oktober 2024, yaitu pada tanggal 8, 16, 22, dan 29. 

Baca Juga: Polres Tangsel Gagalkan Peredaran 40,2 Kg Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Terungkap

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam importasi gula kristal mentah yang bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015. Pelanggaran ini dinilai menyebabkan kerugian negara.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X