ESENSI.TV, NASIONAL - Video yang memperlihatkan narapidana berpesta narkoba dan menggunakan ponsel dengan bebas di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kembali membuka borok sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Video tersebut viral di media sosial setelah diunggah oleh seorang petugas Lapas bernama Robby Adriansyah.
Dalam video itu, terdengar musik remix yang diputar keras, menggambarkan suasana seperti tempat hiburan malam.
Baca Juga: Polri Ungkap Laboratorium Hashish di Bali, Produksi Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun
Namun, kisah di balik pengunggah video ini juga penuh kontroversi. Robby dilaporkan menerima sanksi mutasi dan disebut menyebarkan informasi palsu atau hoax.
Meski begitu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan bahwa insiden tersebut memang terjadi.
Berdasarkan informasi resmi, musik keras memang diputar di salah satu blok lapas, dan situasi ini direkam oleh Robby yang saat itu bertugas.
Lebih jauh, Robby dilaporkan sebagai pengguna narkoba yang tengah menjalani perawatan dan diketahui kerap mangkir kerja hingga puluhan hari.
Baca Juga: Revisi UU DKJ Disahkan DPR: Empat Pasal Baru Atur Masa Depan Jakarta
Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, merespons kejadian ini dengan mengambil langkah tegas.
Ia memerintahkan penonaktifan Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) untuk mempermudah proses pemeriksaan.
Menteri Agus juga menegaskan bahwa Robby akan diproses sesuai hukum. Jika terbukti sebagai pecandu, ia akan direhabilitasi.
Namun, jika informasi yang disebarkannya terkait kebebasan napi untuk berpesta narkoba terbukti benar, ia akan dilindungi sebagai justice collaborator.
Baca Juga: Usai Bersembunyi di Singapura, Hendry Lie Buron Korupsi Timah Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Artikel Terkait
Komisi III DPR RI Gelar Fit and Proper Test untuk Seleksi Pimpinan dan Dewas KPK
Kenaikan PPN Mengancam Pelaku UMKM dan Ekonomi Konsumtif, Begini Tanggapan DPR
Debat Revisi UU Penyiaran, Perlindungan Anak atau Ancaman bagi Kebebasan Pers? Begini Kata DPR
Dianggap Kurang Berperan, DPR Desak OJK Lebih Serius Berantas Judol, Fokus pada Transaksi Perbankan
Revisi UU DKJ Disahkan DPR: Empat Pasal Baru Atur Masa Depan Jakarta