Senin, 22 Desember 2025

Debat Revisi UU Penyiaran, Perlindungan Anak atau Ancaman bagi Kebebasan Pers? Begini Kata DPR 

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 08:17 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari (Tangkapan layar Instagram @desyratnasariterdepan)
Anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari (Tangkapan layar Instagram @desyratnasariterdepan)

ESENSI.TV, JAKARTA - Rencana revisi Undang-Undang Penyiaran yang digagas untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 kembali memicu perdebatan.

Meskipun diusung untuk memperkuat regulasi penyiaran di era digital, usulan ini mendapat penolakan dari beberapa pihak, termasuk Dewan Pers dan Komunitas Pers, yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap kebebasan pers dan independensi media.

Menanggapi penolakan tersebut, Anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari, meminta kejelasan lebih lanjut mengenai alasan penolakan tersebut. 

Ia menekankan pentingnya dialog dan kompromi untuk mencapai kesepahaman.

Baca Juga: Kenaikan PPN Mengancam Pelaku UMKM dan Ekonomi Konsumtif, Begini Tanggapan DPR 

“Menurut saya, kalau ada ketidaknyamanan terhadap isi RUU, mestinya dipaparkan pasal mana yang menjadi masalah dan apa alasannya. Ini bukan sekadar menolak tanpa memberikan penjelasan atau argumentasi yang jelas. Semua ini seharusnya demi kepentingan bersama,” ujar Desy saat diwawancarai di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, dikutip pada Selasa, 19 November 2024.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama Dewan Pers, Komisi Informasi Publik (KIP), dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pada hari yang sama, Desy menyoroti pentingnya penguatan KPI untuk mengawasi platform digital. 

Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap paparan konten digital pada anak-anak, terutama iklan-iklan pop-up yang tidak sesuai dengan usia mereka. 

Baca Juga: Bikin Geger, Tengkorak Manusia Ditemukan saat Penggalian Septic Tank di Ancol, Jakarta Utara

“Banyak anak yang tanpa disadari terpapar konten berlangganan, seperti sinetron atau drama yang mungkin mengandung nilai-nilai yang tidak sejalan dengan budaya kita,” katanya.

Desy menganggap revisi UU Penyiaran menjadi langkah strategis untuk memberikan KPI kewenangan yang lebih besar dalam mengawasi konten digital.

Menurutnya, perlindungan terhadap moral, adab, dan nilai-nilai nasionalisme harus menjadi prioritas dalam revisi ini. 

“KPI saat ini belum memiliki wewenang yang cukup untuk mengawasi platform digital secara efektif. Revisi UU Penyiaran adalah cara kita memperkuat peran dan fungsi lembaga ini,” tegas politisi Fraksi PAN tersebut.

Baca Juga: Beri Sambutan di Forum Bisnis Indonesia-Brasil,Prabowo Subianto Beberkan Peluang Emas Kerja Sama Ekonomi Dua Negara

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X