Senin, 22 Desember 2025

Debat Revisi UU Penyiaran, Perlindungan Anak atau Ancaman bagi Kebebasan Pers? Begini Kata DPR 

Photo Author
- Selasa, 19 November 2024 | 08:17 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari (Tangkapan layar Instagram @desyratnasariterdepan)
Anggota Komisi I DPR RI, Desy Ratnasari (Tangkapan layar Instagram @desyratnasariterdepan)

Ia juga menekankan bahwa KPI, KIP, dan Dewan Pers perlu bersinergi sebagai lembaga yang saling melengkapi dalam menyediakan informasi yang bertanggung jawab dan mendidik masyarakat. 

Kerja sama ini, lanjutnya, penting untuk memastikan generasi muda tidak terpengaruh oleh konten yang dapat merusak nilai-nilai budaya dan nasionalisme.

Di sisi lain, beberapa pihak yang menolak revisi ini berpendapat bahwa draf RUU tersebut dapat mengancam kebebasan pers, terutama dengan pasal-pasal kontroversial terkait penayangan jurnalisme investigasi. 

Mereka khawatir regulasi ini berpotensi mengurangi independensi media dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Timbulkan Lava Pijar, Status Awas Ditetapkan di Flores Timur

Rancangan Undang-Undang Penyiaran ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019-2024 dan direncanakan kembali diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

Polemik mengenai revisi ini mencerminkan pentingnya dialog yang lebih mendalam antara para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X