Ia juga menekankan bahwa KPI, KIP, dan Dewan Pers perlu bersinergi sebagai lembaga yang saling melengkapi dalam menyediakan informasi yang bertanggung jawab dan mendidik masyarakat.
Kerja sama ini, lanjutnya, penting untuk memastikan generasi muda tidak terpengaruh oleh konten yang dapat merusak nilai-nilai budaya dan nasionalisme.
Di sisi lain, beberapa pihak yang menolak revisi ini berpendapat bahwa draf RUU tersebut dapat mengancam kebebasan pers, terutama dengan pasal-pasal kontroversial terkait penayangan jurnalisme investigasi.
Mereka khawatir regulasi ini berpotensi mengurangi independensi media dalam menjalankan tugasnya.
Baca Juga: Letusan Gunung Lewotobi Laki-laki Timbulkan Lava Pijar, Status Awas Ditetapkan di Flores Timur
Rancangan Undang-Undang Penyiaran ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2019-2024 dan direncanakan kembali diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Polemik mengenai revisi ini mencerminkan pentingnya dialog yang lebih mendalam antara para pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi.***(LL)
Artikel Terkait
DPR Apresiasi Upaya Pertamina Hulu Mahakam Tingkatkan Produksi di Tengah Tantangan Infrastruktur Blok Mahakam
Transaksi Judol di Indonesia Tembus Rp327 Triliun, DPR Dorong Penetapan Status Darurat Nasional
Cuaca Ekstrem Jadi Ancaman Serius, DPR Dorong Pemerintah Tingkatkan Mitigasi Bencana dan Revisi Regulasi
Komisi III DPR RI Gelar Fit and Proper Test untuk Seleksi Pimpinan dan Dewas KPK
Kenaikan PPN Mengancam Pelaku UMKM dan Ekonomi Konsumtif, Begini Tanggapan DPR