TTL, yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam perizinan dan pengaturan kuota impor gula, sehingga berujung pada penyalahgunaan anggaran yang sangat besar.
Sementara itu, CS yang menduduki posisi strategis di PT PPI disebut-sebut berperan dalam mekanisme transaksi yang menguntungkan pihak tertentu dengan merugikan negara.
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap para saksi ini menjadi langkah penting dalam proses pengumpulan bukti-bukti.
"Pemeriksaan ini bukan hanya untuk membuktikan kesalahan tersangka, tetapi juga untuk memastikan setiap pihak yang terlibat turut bertanggung jawab," tegasnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh dan transparan agar praktik korupsi di sektor perdagangan bisa diungkap hingga tuntas.
Perkembangan lebih lanjut dalam penyelidikan kasus ini masih terus dinantikan, dan Kejaksaan Agung akan melakukan berbagai upaya untuk mengamankan keadilan dan mengembalikan potensi kerugian yang telah diderita negara akibat tindak pidana ini.***(LL)
Artikel Terkait
Diduga Menipu Masyarakat, Kejaksaan Agung Tangkap Seorang Jaksa Palsu
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Sandra Dewi Ajukan Permintaan Pengembalian Harta Tak Terkait Kasus Korupsi Suaminya, Begini Tanggapan Kejaksaan AgungĀ
Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Terkait Ronald Tannur