Senin, 22 Desember 2025

Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi Baru Kasus Korupsi Importasi Gula

Photo Author
- Rabu, 13 November 2024 | 14:00 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar (story.kejaksaan.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kejaksaan Agung terus menunjukkan komitmennya dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015-2016. 

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejaksaan Agung kembali memanggil tiga saksi guna memperkuat pembuktian.

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap lebih lanjut skandal yang diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.

Baca Juga: Kapolri Lakukan Perombakan Besar, Komjen Pol Ahmad Dofiri Ditunjuk sebagai Wakapolri

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa tim dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga saksi yang dianggap memiliki informasi relevan terkait kasus ini.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendukung pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi importasi gula yang sedang kami dalami,” kata Harli pada Selasa, 12 November 2024.

Tiga saksi yang diperiksa terdiri dari sejumlah pejabat dan mantan pejabat yang berperan dalam kegiatan impor pada waktu itu. 

Saksi pertama adalah MY, mantan Kepala Subdirektorat 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Peram pada Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016. 

Baca Juga: Sungguh Miris, Menkomdigi Nyatakan 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judol, Orang Tua Diminta Waspada  

Kedua, ada APD, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan di PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI). 

Terakhir, NE yang saat ini berstatus sebagai fungsional di Bappepti, namun sebelumnya pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Impor Kementerian Perdagangan pada tahun 2015.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menyoroti dugaan keterlibatan mantan Menteri Perdagangan berinisial TTL serta CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dituduh berperan dalam skema korupsi importasi gula, yang bukan hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada sektor perdagangan dan transparansi di tubuh pemerintahan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Temui Joe Biden di Gedung Putih, Bahas Peningkatan Kerja Sama Indonesia-AS  

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X