Senin, 22 Desember 2025

Apple Belum Bisa Pasarkan iPhone 16 di Indonesia, DPR: Bukan Hanya Pasar tapi Juga Mitra Investasi

Photo Author
- Selasa, 12 November 2024 | 10:01 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh (dpr.go.id)
Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh (dpr.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Apple dipastikan belum dapat meluncurkan iPhone 16 di Indonesia akibat beberapa kendala peraturan yang melibatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan nilai investasi perusahaan di dalam negeri.

Sertifikasi iPhone 16 yang diperlukan oleh pemerintah belum terpenuhi, dan hal ini membatasi peredaran produk Apple terbaru di pasar Indonesia.

Salah satu alasan utama tertundanya peluncuran iPhone 16 adalah kebijakan TKDN yang diberlakukan pemerintah Indonesia. 

Kebijakan ini mengharuskan produk-produk elektronik yang dipasarkan di Indonesia mengandung sejumlah komponen lokal dalam produksinya. 

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92 Libatkan Lebih dari 10 Kendaraan

Sementara Apple telah memiliki fasilitas perakitan di Indonesia, perusahaan tersebut dilaporkan masih belum mencapai batas TKDN yang diharuskan. 

Selain itu, nilai investasi yang Apple alokasikan di Indonesia belum memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga memperlambat proses sertifikasi.

Pemerintah Indonesia semakin memperketat regulasi terkait produk teknologi asing, terutama produk-produk smartphone, untuk mendorong pertumbuhan industri teknologi lokal.

Dengan kebijakan yang semakin ketat, Indonesia berusaha agar perusahaan multinasional, termasuk Apple, tidak hanya melihat negara ini sebagai pasar tetapi juga sebagai mitra investasi yang signifikan.

Baca Juga: Kasus Pembebasan Tanah di Indramayu, Warga Keluhkan Ganti Rugi yang Belum Dibayar

Apple, dalam hal ini, dianggap belum cukup berkomitmen dalam memenuhi persyaratan tersebut, mengakibatkan iPhone 16 belum bisa masuk pasar.

Kendala ini tidak hanya dirasakan Apple tetapi juga beberapa merek teknologi global lainnya yang beroperasi di Indonesia.

Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan TKDN, perusahaan asing akan lebih terlibat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, terutama dalam pengembangan teknologi dan manufaktur dalam negeri. 

Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa perusahaan yang ingin beroperasi di Indonesia tidak hanya membawa produk tetapi juga berinvestasi untuk mengembangkan ekosistem teknologi lokal.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X