ESENSI.TV, NASIONAL - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Pada Jumat kemarin, 8 November 2024, tim penyidik memeriksa lima orang saksi yang dianggap dapat memberikan informasi penting guna memperkuat pembuktian dan melengkapi proses pemberkasan kasus tersebut.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, dua dari lima saksi yang diperiksa adalah anggota keluarga dari tersangka LR, yang turut terlibat dalam kasus ini.
Baca Juga: BPOM Pastikan Keamanan Program Makanan Bergizi Gratis Bersama BGN
LHP, suami tersangka LR, dan HSH, anak dari LR yang juga berperan sebagai tim penasihat hukum Ronald Tannur, diperiksa untuk menggali lebih dalam mengenai peran mereka dalam kasus ini.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi keluarga ini diharapkan dapat memberikan wawasan lebih lanjut yang mendalam terkait dengan dugaan korupsi yang terjadi dalam penanganan perkara tersebut.
Selain itu, dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah ADP, anggota tim penasihat hukum Ronald Tannur, dan AS, sopir pribadi LR yang juga melayani keluarga tersangka.
Pemeriksaan ini dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) sebagai bagian dari penyidikan yang melibatkan sejumlah tersangka, seperti ED, HH, M, LR, dan MW.
Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Judol di Cengkareng dengan Perputaran Dana Rp21 Miliar dalam Ribuan Rekening
Pemeriksaan terhadap para saksi ini sangat penting untuk melengkapi berkas perkara dan membangun bukti-bukti yang diperlukan dalam pengungkapannya.
Sementara itu, di Kejaksaan Agung, penyidik juga memeriksa LR sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan sejumlah tersangka lainnya.
Di tempat terpisah, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap CRT, adik dari Ronald Tannur, dan ET, ayah dari Ronald Tannur, serta Ronald Tannur sendiri yang menjalani pemeriksaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.
Penyidik Kejaksaan Agung juga memeriksa ZR, mantan pejabat di Mahkamah Agung, yang diduga terlibat dalam skema suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Tiga Warga India Pembawa 106 Kg Sabu di Kepri Terancam Hukuman Mati
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap Kasus Gregorius Ronald Tannur: Dari Vonis Bebas Hingga Penangkapan Tersangka Suap di Pengadilan
Kejagung Lacak Aset Hingga Blokir Rekening Keluarga Mantan Pejabat MA Terkait Vonis Bebas Gregorius Ronald TannurĀ
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap dalam Kasus Gratifikasi di PN Surabaya
Pemeriksaan Intensif Tersangka Gratifikasi Kasus Gregorius Ronald Tannur, Tiga Hakim Surabaya Dipindahkan ke Jakarta
Pemeriksaan Kasus Suap Ronald Tannur: Kejagung Periksa Empat Saksi dan Tahan Hakim di Jakarta