Senin, 22 Desember 2025

Kementerian Agama Luncurkan PMA 24/2024: KUA Jadi Pusat Layanan Keagamaan Inklusif

Photo Author
- Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Kemenag.go.id)
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin (Kemenag.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kementerian Agama Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024, yang bertujuan untuk mengubah Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi pusat layanan keagamaan yang lebih inklusif. 

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan aksesibilitas layanan keagamaan bagi semua masyarakat, tanpa memandang latar belakang agama.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa PMA ini merupakan langkah awal dalam mewujudkan visi tersebut. 

Baca Juga: Tarif Spesial Rp1 untuk MRT Jakarta Saat Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden

"PMA 24/2024 ini merupakan warisan nyata dan titik awal untuk menjadikan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang kredibel, moderat, dan inklusif," ungkapnya saat peluncuran Pusat Layanan Keagamaan KUA di Jakarta, yang juga dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan jajarannya, dikutip pada Sabtu, 19 Oktober 2024.

Dengan diterbitkannya PMA ini, KUA yang selama ini fokus pada layanan untuk umat Islam akan memperluas jangkauannya untuk melayani seluruh umat beragama.

Kamaruddin menekankan bahwa KUA akan berfungsi sebagai pusat layanan lintas agama. 

Baca Juga: Kedatangan Jemmy Magai Yogi ke Polda Papua: Pemimpin KKB Paniai Ditangkap dalam Operasi Bersama

"Melalui proyek percontohan ini, penyuluh dari berbagai agama seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu akan hadir di KUA, memastikan semua umat dapat menerima layanan secara setara," jelasnya.

Transformasi ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan juga merupakan misi untuk menjadikan agama sebagai inspirasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Kamaruddin mengapresiasi dedikasi para penghulu dan penyuluh agama Islam yang terus memberikan pelayanan kepada masyarakat meski dengan berbagai keterbatasan yang ada. 

Ia berharap dengan adanya regulasi baru ini, mereka akan lebih siap untuk memberikan layanan kepada masyarakat dari berbagai latar belakang agama.

Baca Juga: KPK Apresiasi Pembentukan Kortastipidkor Polri Sebagai Wujud Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi

Selain itu, Kamaruddin juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi, Kepala Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota, serta seluruh keluarga besar Kementerian Agama yang telah memberikan dukungan selama ini. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X