“Penetapan tersangka ini dilakukan tanpa adanya bukti permulaan yang cukup, sebagaimana yang diatur dalam hukum acara,” ujar Ari.
Ia juga menyoroti bahwa proses penetapan ini dianggap sewenang-wenang dan tidak mengikuti prosedur yang sah.
Selain itu, Ari menambahkan bahwa penahanan terhadap Lembong, jika dilakukan, juga dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca Juga: Komisi X DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Keturunan Indonesia untuk Perkuat Timnas
Proses praperadilan ini menjadi penting bagi Lembong dan tim hukumnya untuk mempertanyakan dasar hukum dari tindakan yang diambil Kejagung.
“Kami menuntut agar setiap langkah hukum harus didasari pada aturan yang jelas dan memberikan hak yang adil bagi setiap warga negara, termasuk hak untuk membela diri dengan benar,” jelas Ari.
Langkah Lembong untuk menempuh praperadilan menunjukkan sikapnya yang tegas dalam melawan tuduhan ini dan mempertahankan integritasnya.
Dengan langkah praperadilan ini, Tom Lembong berharap dapat membersihkan namanya dari tuduhan yang ia nilai tidak berdasar, sekaligus memberi sinyal bahwa setiap tindakan hukum harus dijalankan secara sah dan adil.***(LL)
Artikel Terkait
Diduga Menipu Masyarakat, Kejaksaan Agung Tangkap Seorang Jaksa Palsu
Kejaksaan Agung Usut Sumber Dana Suap Rp5 Miliar Pengacara Ronald Tannur untuk Hakim MA
Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Negara Rugi Rp400 Miliar
Sandra Dewi Ajukan Permintaan Pengembalian Harta Tak Terkait Kasus Korupsi Suaminya, Begini Tanggapan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Tangkap Mantan Dirjen Perkeretaapian Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa