Senin, 22 Desember 2025

Dua Pejabat PUPR Maluku Jadi Tersangka Korupsi Proyek Talud Buru, Negara Rugi Lebih dari Rp1 Miliar  

Photo Author
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:17 WIB
Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka korupsi (story.kejaksaan.go.id)
Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku ditetapkan sebagai tersangka korupsi (story.kejaksaan.go.id)

Baca Juga: Harvey Moeis Akui Terima Insentif Bulanan dalam Sidang Kasus Korupsi Timah  

Dari jumlah tersebut, Rp14,7 miliar dialokasikan khusus untuk proyek pembangunan talud di Kabupaten Buru.

Proyek ini diharapkan dapat mengendalikan aliran banjir di wilayah tersebut, namun hasil audit mengungkap adanya penyimpangan.

Menurut hasil pemeriksaan ahli, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada beberapa item yang signifikan, sehingga proyek ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan. 

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku menghitung bahwa kekurangan volume pekerjaan ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.023.870.488,52.

Baca Juga: Kemenkes Awasi Grup Komunikasi PPDS, Cegah Perundungan di Rumah Sakit Pendidikan

Temuan ini menjadi dasar kuat bagi Kejati Maluku untuk menetapkan kedua pejabat tersebut sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi pembangunan talud ini menjadi sorotan, terutama mengingat dana proyek berasal dari skema pinjaman untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi.

Di tengah kebutuhan akan percepatan pembangunan dan perbaikan ekonomi, dugaan penyimpangan dana ini tentu menjadi kekhawatiran bagi publik. 

Kejati Maluku berharap, proses hukum ini dapat mengungkap lebih jauh potensi penyimpangan lainnya dan memberi efek jera kepada para pelaku.

Baca Juga: 195 Kasus Dugaan Kepala Desa Tidak Netral Selama Kampanye Pilkada 2024, Bawaslu Tegaskan Aturan

Kejati Maluku menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini dengan ketat, serta menindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah dalam merugikan keuangan negara. 

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan anggaran publik akan ditindak secara hukum, tanpa memandang jabatan atau posisi para pelaku.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: story.kejaksaan.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X