Senin, 22 Desember 2025

KPU Jawa Barat Mulai Distribusikan 70 Juta Surat Suara untuk Pilkada Serentak 2024

Photo Author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Ilustrasi Pemilu atau Pilgub. (Freepik)
Ilustrasi Pemilu atau Pilgub. (Freepik)

Baca Juga: Menlu Pastikan WNI di Iran Aman Pasca-Serangan Israel, Kemlu Tingkatkan Pemantauan  

Menurut Ummi, menjaga ketepatan distribusi ini adalah kunci agar Pilkada dapat berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU).

Hari Nazarudin, Kepala Divisi Logistik KPU Jawa Barat, turut menggarisbawahi pentingnya koordinasi dalam distribusi surat suara.

Ia menyebutkan bahwa surat suara yang dikirim pada hari ini merupakan hasil produksi pertama yang dikirimkan langsung dari Gramedia ke berbagai daerah. 

“Ini adalah pengiriman perdana dari hasil produksi yang pertama. Kami memulai distribusi ke beberapa kabupaten/kota,” katanya.

Baca Juga: Duka di Usia Senja: Nenek 101 Tahun di Jakut Ditemukan Meninggal dengan Dugaan Bunuh Diri

Hari juga menjelaskan bahwa kegiatan distribusi akan dilakukan setiap hari hingga batas waktu pada 2 November.

Untuk memantau kelancaran distribusi, Hari mengatakan bahwa seremoni pengiriman telah diadakan dan dihadiri perwakilan dari masing-masing kabupaten/kota, yang bertanggung jawab untuk mengawal surat suara mulai dari lokasi produksi hingga tiba di gudang masing-masing daerah. 

Surat suara yang dikirimkan mencakup jenis-jenis untuk pemilihan bupati, wali kota, serta gubernur, dengan dua jenis surat suara dalam satu kali pengiriman ke setiap kabupaten/kota.

“Namun, Kabupaten Bogor akan menerima lebih banyak surat suara mengingat jumlah pemilihnya yang lebih besar,” jelas Hari.

Baca Juga: Kabinet Merah Putih: Retreat di Magelang Tingkatkan Kekompakan dan Sinergi Pemerintahan  

Dari sisi pengamanan, KPU Jawa Barat bekerja sama dengan pihak kepolisian, yang akan bertanggung jawab menjaga keamanan selama proses distribusi, sesuai dengan kebijakan di setiap kabupaten dan kota.

Hari juga menambahkan bahwa jumlah surat suara didistribusikan berdasarkan DPT, dengan tambahan sebesar 2,5 persen surat suara untuk tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), berbeda dari Pilpres yang hanya mendapat tambahan 2 persen.

“Pengamanan distribusi ini sangat penting, terutama dalam Pilkada, mengingat pentingnya memastikan setiap pemilih terlayani,” pungkasnya.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X