Senin, 22 Desember 2025

KPU DKI Jakarta Siapkan Layanan Khusus untuk Pemilih Difabel di Pilkada 2024  

Photo Author
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:00 WIB
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: cimahikota.bawaslu.go.id)
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (Foto: cimahikota.bawaslu.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Pemilih difabel di DKI Jakarta akan mendapatkan perhatian khusus dalam Pilkada 2024, sesuai dengan komitmen Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. 

Dalam upaya mendukung hak pilih tanpa terkendala, KPU DKI memberikan berbagai fasilitas serta layanan khusus yang memungkinkan kelompok pemilih ini menjalankan haknya dengan nyaman dan aman, termasuk formulir C pendamping yang dapat diakses langsung pada hari pemungutan suara. 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menyatakan bahwa formulir ini dapat diminta langsung kepada petugas di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Jasad ART Ditemukan di Toren Air, Polisi Selidiki Kematian Misterius di Kelapa Gading

"Formulir C pendamping akan tersedia di hari pemungutan suara. Tujuannya adalah menjaga kerahasiaan suara dari pemilih. Pendamping bisa berasal dari petugas KPPS, anggota keluarga, atau tetangga yang dipercaya oleh pemilih," ujar Dody, dikutip pada Jum'at, 25 Oktober 2024.

Pernyataan itu mengukuhkan bahwa pendampingan ini penting agar pemilih merasa nyaman dan aman dalam memilih tanpa rasa cemas atas kerahasiaan pilihan mereka.

Lebih lanjut, Dody juga menekankan bahwa siapa pun yang ditunjuk sebagai pendamping memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga kerahasiaan suara pemilih. 

Oleh karena itu, petugas atau pendamping tidak diperkenankan membocorkan hasil pilihan pemilih yang didampingi.

Baca Juga: KPK Minta Penasihat dan Staf Khusus Presiden Segera Serahkan LHKPN untuk Transparansi

Selain pendampingan, KPU DKI Jakarta juga menyediakan fasilitas fisik yang mendukung kenyamanan bagi pemilih difabel, lansia, dan ibu hamil. 

Pada hari pemungutan suara, kelompok prioritas ini akan mendapatkan tempat duduk khusus di bagian depan, sehingga mereka tidak perlu mengantre lama. 

"Kami menyediakan tempat duduk khusus di barisan depan bagi lansia, ibu hamil, dan pemilih disabilitas agar mereka tidak perlu menunggu antrean panjang. Kursi prioritas ini dibuat agar mereka merasa dihargai dan mendapat akses lebih mudah dalam proses pemilihan," jelas Dody.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyelidikan Kasus Alexander Marwata, Jadwalkan Pemeriksaan Pahala Nainggolan

Bagi pemilih tunanetra, KPU telah menyiapkan alat bantu berupa kertas braille yang memiliki lubang-lubang sebagai panduan untuk mencoblos, sehingga mereka dapat memilih secara mandiri.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: TBNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X