Ade Safri menjelaskan, "Empat pegawai KPK telah memenuhi undangan klarifikasi yang diajukan oleh tim penyelidik dan telah memberikan keterangan tambahan mereka pada Jumat, 18 Oktober 2024."
Baca Juga: Mahkamah Agung Anulir Vonis Bebas Ronald Tannur, Jatuhkan Hukuman 5 Tahun Penjara
Ia menambahkan bahwa salah satu yang diperiksa pada hari itu adalah Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN, Isnaini.
Kasus ini bermula dari laporan terkait pertemuan yang dianggap mencurigakan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto, mantan pejabat Bea Cukai Yogyakarta yang sebelumnya sempat terseret dalam isu-isu terkait dugaan korupsi.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini tengah mengumpulkan informasi lebih lanjut untuk memastikan apakah pertemuan tersebut melibatkan tindak pidana yang dapat merugikan negara.
Dalam pemeriksaan lanjutan pekan depan, penyidik akan berfokus pada klarifikasi yang diharapkan dapat mengungkap lebih jelas tentang motif pertemuan antara Alexander Marwata dan Eko Darmanto.
Baca Juga: Bus Pariwisata Terbakar di Tol Wiyoto Wiyono, 58 Anak TK Selamat
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai apakah pertemuan tersebut memiliki implikasi hukum atau pelanggaran etika.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat posisi Alexander Marwata sebagai salah satu pimpinan KPK, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus menggali keterangan dari para saksi guna menentukan langkah hukum yang tepat, apakah akan ada tindak lanjut dalam bentuk penyidikan formal atau tidak.
Baca Juga: Indonesia Tegaskan Dukungan Kuat untuk Palestina di KTT BRICS Plus
Dengan pemeriksaan yang dijadwalkan untuk pekan depan, perkembangan kasus ini masih ditunggu, sementara publik menanti hasil klarifikasi dari para pegawai KPK terkait.***(LL)
Artikel Terkait
Empat Tersangka Terjaring OTT KPK di Kalimantan Selatan, Penyelidikan Terus Berlanjut
KPK Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Proyek di Kalimantan Selatan
KPK Tegaskan Tidak Akan Intervensi Proses Hukum Alexander Marwata di Polda Metro Jaya
KPK Apresiasi Pembentukan Kortastipidkor Polri Sebagai Wujud Keseriusan Pemerintah Berantas Korupsi
KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri untuk Segera Melaporkan LHKPN, Siap Beri Pendampingan Teknis