ESENSI.TV, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang masih mengakar di sektor publik.
Para tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini meliputi Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, serta beberapa pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Baca Juga: Polisi Selidiki 27 Influencer Terkait Kasus Promosi Judol di Media Sosial
Mereka adalah Kadis PUPR Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, serta Agustya Febry Andrean yang menjabat sebagai Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur.
Selain itu, terdapat dua tersangka dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Kasus ini berkaitan dengan beberapa proyek besar di Kalimantan Selatan, termasuk pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, gedung Samsat Terpadu yang bernilai Rp22 miliar, dan kolam renang di lokasi yang sama dengan anggaran Rp9 miliar.
Penetapan tersangka ini menandai langkah penting KPK dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap dalam proyek-proyek pemerintah.
Baca Juga: Yosintha Boyani Persembahkan Emas untuk NTT di Peparnas XVII Solo 2024
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan. KPK memberikan opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika Sahbirin tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penyidik akan terlebih dahulu memanggil Sahbirin.
Jika tidak hadir pada panggilan pertama, maka akan ada panggilan kedua. Apabila setelah itu ia tetap tidak hadir, maka KPK akan menerbitkan DPO.
“Kami akan melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur. Jika yang bersangkutan tidak hadir, kami akan panggil kembali. Apabila tidak hadir lagi, DPO akan diterbitkan,” jelas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.
Baca Juga: Atlet Jawa Tengah Berjaya di Peparnas XVII Solo 2024, Mei Dista Sumbang Dua Medali Emas
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Periksa 17 Saksi Terkait Dugaan Pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan Eko Darmanto
Polda Metro Jaya Dalami Pertemuan Wakil Ketua KPK dengan Eks Kepala Bea-Cukai Yogyakarta, Periksa 19 Saksi
KPK Geledah Rumah Keluarga Abdul Gani Kasuba di Ternate, Temukan Barang Bukti Terkait TPPU
KPK Tahan Tiga Pelaku Korupsi Dana Pengadaan APD Covid-19, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah
Empat Tersangka Terjaring OTT KPK di Kalimantan Selatan, Penyelidikan Terus Berlanjut