Senin, 22 Desember 2025

KPK Tetapkan Tujuh Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Proyek di Kalimantan Selatan

Photo Author
- Rabu, 9 Oktober 2024 | 13:02 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul ghufron saat konferens pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)
Wakil Ketua KPK, Nurul ghufron saat konferens pers. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

ESENSI.TV, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan

Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi yang masih mengakar di sektor publik.

Para tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini meliputi Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, serta beberapa pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat. 

 Baca Juga: Polisi Selidiki 27 Influencer Terkait Kasus Promosi Judol di Media Sosial

Mereka adalah Kadis PUPR Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, serta Agustya Febry Andrean yang menjabat sebagai Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur. 

Selain itu, terdapat dua tersangka dari pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Kasus ini berkaitan dengan beberapa proyek besar di Kalimantan Selatan, termasuk pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar, gedung Samsat Terpadu yang bernilai Rp22 miliar, dan kolam renang di lokasi yang sama dengan anggaran Rp9 miliar. 

Penetapan tersangka ini menandai langkah penting KPK dalam mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang dan suap dalam proyek-proyek pemerintah.

 Baca Juga: Yosintha Boyani Persembahkan Emas untuk NTT di Peparnas XVII Solo 2024

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Sahbirin Noor belum dilakukan penahanan. KPK memberikan opsi untuk menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika Sahbirin tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, penyidik akan terlebih dahulu memanggil Sahbirin. 

Jika tidak hadir pada panggilan pertama, maka akan ada panggilan kedua. Apabila setelah itu ia tetap tidak hadir, maka KPK akan menerbitkan DPO.

“Kami akan melakukan pemanggilan sesuai dengan prosedur. Jika yang bersangkutan tidak hadir, kami akan panggil kembali. Apabila tidak hadir lagi, DPO akan diterbitkan,” jelas Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 9 Oktober 2024.

 Baca Juga: Atlet Jawa Tengah Berjaya di Peparnas XVII Solo 2024, Mei Dista Sumbang Dua Medali Emas

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X