Senin, 22 Desember 2025

KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri untuk Segera Melaporkan LHKPN, Siap Beri Pendampingan Teknis  

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta.  (Foto: PMJ News/Fajar)
Gedung KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) di Jakarta. (Foto: PMJ News/Fajar)

ESENSI.TV, NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para pejabat negara, terutama menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Laporan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pejabat negara guna menciptakan transparansi dalam pengelolaan kekayaan dan menghindari potensi tindak korupsi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020, LHKPN harus diserahkan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan. 

Baca Juga: Taufik Hidayat Dilantik Jadi Wamenpora: Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Indonesia di Kancah Internasional

Hal ini berlaku bagi menteri dan wakil menteri yang baru saja dilantik. 

Mereka diwajibkan melaporkan seluruh harta kekayaannya sebagai bentuk akuntabilitas dan untuk memastikan tidak adanya benturan kepentingan selama menjabat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan bahwa batas waktu pelaporan harta kekayaan bagi para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik pada tahun 2024 semakin dekat. 

"Kami meminta kepada para menteri dan wakil menteri yang sudah dilantik untuk segera melaporkan LHKPN sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Ini penting untuk memastikan transparansi dan integritas dalam pengelolaan kekayaan pejabat negara," ujar Budi dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Baca Juga: Agus Andrianto Resmi Tinggalkan Wakapolri, Siap Jalankan Tugas Baru sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Lebih lanjut, Budi juga mengingatkan bahwa meskipun sejumlah menteri dan wakil menteri telah melaporkan LHKPN untuk periode 2024, kewajiban melaporkan kekayaan secara berkala tetap berlaku.

"Mereka yang sudah melapor pada tahun ini harus kembali melaporkan harta kekayaannya secara berkala pada tahun 2025. Pelaporan ini tidak hanya dilakukan satu kali, tetapi perlu terus diperbarui untuk memastikan akuntabilitas berkelanjutan," tambahnya.

Selain mengimbau untuk segera melaporkan, KPK juga siap memberikan pendampingan teknis bagi pejabat yang mengalami kesulitan dalam pengisian LHKPN. 

Budi menegaskan bahwa KPK terbuka untuk membantu pejabat yang menghadapi kendala, baik dalam teknis pelaporan maupun dalam memahami aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Prabowo Bentuk Tim Elite, Sejumlah Nama Baru Isi Pos Penting di Pemerintahan 2024-2029

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X