Senin, 22 Desember 2025

Menteri Amran Cabut Hari Libur demi Kejar Swasembada Pangan: Kementan Siap Kerja Tanpa Henti!

Photo Author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 10:00 WIB
Ilustrasi sawah. (Unsplash)
Ilustrasi sawah. (Unsplash)

Baca Juga: Polisi Tangkap Operator Utama Jaringan Narkoba Fredy Pratama, Sita 51,3 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Menteri Amran menyadari betul bahwa tantangan untuk mencapai swasembada tidaklah mudah. 

Namun, dengan koordinasi yang kuat dan kerja keras dari seluruh jajaran kementeriannya, ia optimis bahwa target ini bisa tercapai. 

“Kami harus bergerak cepat, mempercepat semua program yang sudah dirancang, mulai dari pembukaan lahan baru hingga pengelolaan sumber daya air yang lebih baik melalui pompanisasi,” jelasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Pertanian telah membuat berbagai terobosan dalam sektor pertanian, termasuk inovasi teknologi dan dukungan bagi petani untuk meningkatkan produksi pangan. 

Baca Juga: Teguran Soal Sampah Berujung Maut, Lansia Tewas dalam Perkelahian dengan Tetangga di Johar Baru

Namun, dengan arahan langsung dari Presiden dan kondisi global yang semakin tidak menentu, diperlukan upaya lebih besar untuk memastikan swasembada pangan dapat tercapai sesuai target yang telah ditetapkan.

Melalui kebijakan ini, Menteri Amran berharap seluruh pihak di Kementerian Pertanian dapat bekerja lebih keras dan lebih cepat untuk mewujudkan cita-cita besar pemerintah. 

Dia mengakui bahwa menghilangkan hari libur bukanlah kebijakan yang mudah diterima, namun ia menegaskan bahwa langkah ini adalah demi kepentingan nasional. 

“Ini semua untuk Indonesia yang lebih kuat, untuk masa depan pangan yang mandiri dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Baca Juga: Polri Repatriasi 35 WNI Terkait Kasus Penipuan Online di Filipina, Investigasi Dilanjutkan

Dengan langkah yang lebih agresif ini, Kementerian Pertanian bertekad untuk mengoptimalkan setiap waktu yang ada guna memastikan program swasembada pangan berjalan dengan lancar dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X