Senin, 22 Desember 2025

Langkah Berani Prabowo-Gibran, Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga, Apa Dampaknya?

Photo Author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (kemenkumham.go.id)
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (kemenkumham.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka membuat langkah strategis dengan merombak struktur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian baru. 

Langkah ini dianggap penting untuk memfokuskan tugas dan memperkuat pencapaian program di masing-masing bidang. 

Perubahan ini diumumkan langsung oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Ketiga kementerian baru tersebut adalah Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sambut Utusan Khusus Mesir dan PEA untuk Perkuat Hubungan Bilateral

Masing-masing kementerian akan berada di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, yang dipimpin langsung oleh Yusril Ihza Mahendra. 

Tujuan pemisahan ini adalah untuk memastikan bahwa setiap kementerian dapat menjalankan tugasnya dengan lebih fokus, efektif, dan terukur.

Dalam penjelasannya, Yusril menyampaikan bahwa Kemenkumham sebelumnya memikul beban kerja yang sangat luas dan beragam, mulai dari urusan perundang-undangan hingga pengelolaan imigrasi dan pemasyarakatan. 

Dengan satu menteri yang menangani berbagai bidang ini, tugas-tugas tersebut menjadi sulit untuk dikelola secara mendetail dan optimal. 

Baca Juga: Seleksi PPPK Kemenag 2024 Dibuka, 89 Ribu Formasi untuk Eks Honorer dan Tenaga Non-ASN

Oleh karena itu, pemerintahan Prabowo-Gibran memutuskan untuk merestrukturisasi kementerian yang awalnya dipimpin oleh Supratman Andi Agtas ini. 

"Langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mereorganisasi kementerian yang besar ini menjadi tiga lembaga terpisah merupakan keputusan strategis. Pemisahan ini akan membuat kinerja kementerian lebih fokus dan efisien, sehingga program-program yang dijalankan dapat lebih tajam dan hasilnya lebih optimal," ungkap Yusril saat berbicara di Gedung Kemenkumham, dikutip dari laman kemenkumham.go.id pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Yusril juga menyampaikan bahwa pemisahan ini tidak hanya memudahkan pekerjaan di bidang hukum, HAM, dan imigrasi, tetapi juga berdampak pada target pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Gugur dalam Tugas, Seorang Pemadam Kebakaran di Depok Dapatkan Santunan Rp290 Juta untuk Keluarga dan Pendidikan Anak

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X