Senin, 22 Desember 2025

Gugur dalam Tugas, Seorang Pemadam Kebakaran di Depok Dapatkan Santunan Rp290 Juta untuk Keluarga dan Pendidikan Anak

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Martin Petugas Damkar Depok yang gugur saat menjalankan tugasnya.  ( PMJ/Medsos)
Martin Petugas Damkar Depok yang gugur saat menjalankan tugasnya. ( PMJ/Medsos)

ESENSI.TV, JAKARTA - Bekerja sebagai petugas pemadam kebakaran merupakan profesi yang sangat berisiko. 

Mereka kerap berada di garis depan menghadapi bahaya untuk menyelamatkan nyawa dan properti dari amukan api. 

Salah satu insiden tragis yang menunjukkan betapa berbahayanya profesi ini terjadi di Depok, ketika Martinnus Reja Panjaitan, seorang petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok, gugur dalam tugas saat berusaha memadamkan kebakaran di rumah potong hewan beberapa waktu lalu. 

Kejadian ini menyisakan duka mendalam bagi keluarganya dan komunitas pemadam kebakaran.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 7 Utusan Khusus, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Ambil Bagian

Wakil Wali Kota Depok nonaktif, Imam Budi Hartono, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga Martinnus akan menerima santunan senilai Rp290 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan, keluarga korban akan mendapatkan santunan yang diharapkan bisa membantu mereka melewati masa sulit ini,” jelas Imam, dikutp pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Imam menekankan pentingnya perlindungan bagi para pekerja yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Depok. 

Baca Juga: Percepatan Penanganan Tuberkulosis Jadi Prioritas Kementerian Kesehatan di Indonesia

Menurutnya, Martinnus sudah tercakup dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang memastikan jaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dalam melaksanakan tugas. 

“Jika terjadi kecelakaan kerja, seperti yang dialami almarhum, keluarga berhak mendapatkan santunan yang telah diatur dalam program BPJS,” tambahnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap petugas yang bekerja di lingkungan Pemda Depok. 

Pemerintah, katanya, berupaya memberikan perlindungan sosial yang layak, terutama bagi pekerja yang mengalami musibah dalam tugas.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X