Senin, 22 Desember 2025

Langkah Berani Prabowo-Gibran, Kemenkumham Dipecah Jadi Tiga, Apa Dampaknya?

Photo Author
- Rabu, 30 Oktober 2024 | 06:00 WIB
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (kemenkumham.go.id)
Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. (kemenkumham.go.id)

Menurutnya, dengan adanya kepastian hukum dan penegakan HAM yang lebih baik, iklim investasi di Indonesia akan semakin menarik bagi para investor.

"Pembangunan ekonomi kita akan sangat bergantung pada seberapa baik kita menjamin keadilan dan kepastian hukum. Dengan hukum yang jelas dan adil, investasi akan tumbuh, masyarakat akan merasa terlindungi, dan hak asasi manusia akan dijaga dengan baik," ujarnya.

Sebelum pemisahan, Kemenkumham pada era Presiden Jokowi-Ma’ruf bertanggung jawab atas berbagai tugas berat, seperti perumusan peraturan perundang-undangan, administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, imigrasi, pemasyarakatan, dan pembinaan hukum. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 7 Utusan Khusus, Raffi Ahmad dan Gus Miftah Ambil Bagian

Namun, dalam Kabinet Merah Putih, bidang-bidang ini dipisahkan agar masing-masing kementerian dapat bekerja dengan lebih spesifik.

Reorganisasi ini diharapkan akan mendorong percepatan pembangunan nasional, termasuk dalam mencapai target ambisius pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen yang telah dicanangkan oleh Presiden Prabowo. 

Dengan pemisahan tersebut, pemerintah berharap dapat mewujudkan sistem hukum yang lebih teratur dan dapat diandalkan, sehingga menciptakan kepercayaan dari dunia internasional dan meningkatkan daya saing Indonesia di mata global.

Baca Juga: Percepatan Penanganan Tuberkulosis Jadi Prioritas Kementerian Kesehatan di Indonesia

Pemisahan Kemenkumham menjadi tiga kementerian ini menjadi salah satu kebijakan besar yang menunjukkan keseriusan pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menghadirkan reformasi birokrasi di sektor hukum, HAM, dan pelayanan publik.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X