Senin, 22 Desember 2025

SKD CPNS Kemenag 2024: Panduan Lengkap Jadwal dan Lokasi Ujian di Dalam dan Luar Negeri

Photo Author
- Selasa, 15 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani. (Dok. Kemenag)
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani. (Dok. Kemenag)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi telah mengumumkan jadwal dan lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024. 

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, M. Ali Ramdhani.

 SKD merupakan salah satu tahapan penting dalam proses seleksi CPNS, yang diikuti oleh ribuan peserta yang berharap bisa lolos dan menjadi bagian dari aparatur sipil negara di lingkungan Kemenag.

 Baca Juga: Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS Telkomsel dan Indosat, Kerugian Capai Ratusan Miliar 

Menurut M. Ali Ramdhani, SKD akan dilaksanakan mulai tanggal 18 hingga 29 Oktober 2024 di berbagai lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Sebanyak 327.818 peserta di dalam negeri akan mengikuti seleksi ini, yang diadakan di 54 titik lokasi yang tersebar di 34 provinsi.

Tidak hanya di dalam negeri, SKD juga akan diselenggarakan di luar negeri pada 22 hingga 24 Oktober 2024, dengan 36 titik lokasi di 25 negara, termasuk di Konsulat Jenderal dan Kedutaan Besar Indonesia.

Sebanyak 140 peserta dari luar negeri akan mengikuti seleksi di lokasi yang telah ditentukan. 

Untuk jadwal lengkapnya, KLIK DI SINI

Baca Juga: Kemendikbudristek Tegaskan Upaya Cegah Kekerasan di Sekolah dengan Pembentukan Tim Khusus di Seluruh Wilayah

M. Ali Ramdhani, yang akrab disapa Kang Dhani, menegaskan pentingnya para peserta untuk mematuhi jadwal dan lokasi yang sudah ditetapkan. 

"Peserta diwajibkan untuk mengikuti SKD sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. Kehadiran di tempat ujian merupakan hal yang mutlak," jelasnya. 

Ia juga mengingatkan bahwa seleksi ini dilakukan secara serentak dengan pengawasan ketat untuk menjamin transparansi dan keadilan bagi semua peserta.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa kehadiran tepat waktu dalam pelaksanaan SKD adalah syarat utama. 

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Kemenag

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X