Ia juga menambahkan bahwa keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.***(LL)
Ia juga menambahkan bahwa keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.***(LL)
Sumber: kemenag.go.id
Artikel Terkait
SKD CPNS Kemenag 2024: Panduan Lengkap Jadwal dan Lokasi Ujian di Dalam dan Luar Negeri
Kemenag Apresiasi 24 Guru Pendidikan Agama Hindu Berprestasi untuk Memajukan Pendidikan di Indonesia
Persiapan Rekrutmen Petugas Haji 1446 H/2025 M: Kemenag Evaluasi Aplikasi CAT untuk Seleksi yang Lebih Baik
Tahapan Seleksi CPNS Kemenag 2024 Memasuki SKD, Peserta Diwajibkan Patuhi Prosedur dan Ketentuan Ketat Berikut Ini
Nasaruddin Umar Resmi Gantikan Gus Yaqut sebagai Menteri Agama, Siap Pimpin Kemenag ke Depan