Senin, 22 Desember 2025

Seleksi PPPK Kemenag 2024 Dibuka, 89 Ribu Formasi untuk Eks Honorer dan Tenaga Non-ASN

Photo Author
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani (kemenag.go.id)

Setelah akun pendaftaran selesai dibuat, pelamar bisa mulai memilih formasi yang diinginkan mulai 25 Oktober 2024.

Sementara itu, mereka juga dapat mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan yang diperlukan, termasuk pasfoto terbaru dengan latar belakang merah, KTP asli, surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, serta surat pernyataan sesuai contoh yang disediakan dalam pengumuman resmi.

Bagi pelamar yang merupakan penyandang disabilitas, selain dokumen umum, mereka juga diwajibkan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah atau Puskesmas yang menjelaskan jenis dan tingkat disabilitas yang dimiliki.

Baca Juga: KPK Ingatkan Menteri dan Wakil Menteri untuk Segera Melaporkan LHKPN, Siap Beri Pendampingan Teknis  

Ali Ramdhani menekankan pentingnya ketelitian dalam mengunggah dokumen.

Kesalahan dalam mengunggah atau ketidakjelasan dokumen dapat menyebabkan pelamar tidak lolos seleksi administrasi. 

Setelah proses pendaftaran selesai, pelamar harus mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa mereka telah menyelesaikan proses tersebut.

Sementara itu, Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Wawan Djunaedi, menjelaskan bahwa proses seleksi PPPK ini akan dilakukan melalui dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. 

Seleksi administrasi berlangsung dari 21 Oktober hingga 9 November 2024, dengan hasilnya diumumkan pada 10-11 November 2024. 

Baca Juga: Taufik Hidayat Dilantik Jadi Wamenpora: Siap Bangkitkan Prestasi Olahraga Indonesia di Kancah Internasional

Jika pelamar merasa ada ketidaksesuaian hasil seleksi, masa sanggah dibuka dari 12 hingga 14 November 2024, dan jawaban atas sanggahan akan diberikan pada 12-16 November 2024. 

Pengumuman akhir pasca masa sanggah akan dilakukan pada 15-21 November 2024.

Seleksi kompetensi sendiri dijadwalkan berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024, dengan pengumuman hasil kelulusan pada 24-31 Desember 2024.

Wawan menegaskan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya sama sekali. “Kelulusan pelamar adalah hasil dari kerja keras dan kemampuan mereka sendiri. Jika ada yang menawarkan kelulusan dengan imbalan uang, itu merupakan penipuan,” jelasnya.

Baca Juga: Agus Andrianto Resmi Tinggalkan Wakapolri, Siap Jalankan Tugas Baru sebagai Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: kemenag.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X