Senin, 22 Desember 2025

DPR RI Hentikan Fasilitas Rumah Dinas, Ganti dengan Tunjangan Perumahan bagi Anggota Periode 2024-2029

Photo Author
- Sabtu, 5 Oktober 2024 | 08:00 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media. (dpr.go.id)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar saat memberikan keterangan kepada awak media. (dpr.go.id)

ESENSI.TV, NASIONAL - Pada periode 2024-2029, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk tidak lagi memberikan fasilitas rumah dinas bagi para anggotanya. 

Kebijakan baru ini menggantikan skema sebelumnya dengan pemberian tunjangan perumahan bulanan bagi setiap anggota DPR. 

Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyesuaikan sistem penganggaran dan efisiensi penggunaan anggaran negara di sektor legislatif.

 Baca Juga: KPK Tahan Tiga Pelaku Korupsi Dana Pengadaan APD Covid-19, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar Rupiah

Keputusan tersebut telah diumumkan secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.

"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," demikian tercantum dalam surat tersebut.

Perubahan kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam fasilitas yang diberikan kepada anggota dewan. 

Pada periode sebelumnya, setiap anggota DPR RI diberikan fasilitas rumah dinas atau yang biasa disebut Rumah Jabatan Anggota (RJA). 

 Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 126,82 Kg Narkotika, Tangkap Delapan Tersangka dari Jaringan Internasional

Rumah dinas ini biasanya disediakan untuk menunjang aktivitas mereka selama menjalankan tugas di Jakarta. 

Namun, kebijakan ini seringkali menimbulkan masalah administratif, seperti pengelolaan rumah dinas yang tidak optimal hingga biaya pemeliharaan yang terus meningkat.

Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, para anggota DPR RI akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas. 

Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan oleh instansi terkait, meskipun detail angkanya belum diumumkan secara resmi. 

 Baca Juga: Ditpolair Baharkam Polri Tangkap Empat Tersangka Pengelola Benih Lobster Ilegal di Banten, Selamatkan Kerugian Negara Rp32,8 Miliar

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X