ESENSI.TV, NASIONAL - Pada periode 2024-2029, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memutuskan untuk tidak lagi memberikan fasilitas rumah dinas bagi para anggotanya.
Kebijakan baru ini menggantikan skema sebelumnya dengan pemberian tunjangan perumahan bulanan bagi setiap anggota DPR.
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyesuaikan sistem penganggaran dan efisiensi penggunaan anggaran negara di sektor legislatif.
Keputusan tersebut telah diumumkan secara resmi melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR dengan nomor B/733/RT.01/09/2024 pada 25 September 2024.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA)," demikian tercantum dalam surat tersebut.
Perubahan kebijakan ini menandai pergeseran signifikan dalam fasilitas yang diberikan kepada anggota dewan.
Pada periode sebelumnya, setiap anggota DPR RI diberikan fasilitas rumah dinas atau yang biasa disebut Rumah Jabatan Anggota (RJA).
Baca Juga: BNN Gagalkan Peredaran 126,82 Kg Narkotika, Tangkap Delapan Tersangka dari Jaringan Internasional
Rumah dinas ini biasanya disediakan untuk menunjang aktivitas mereka selama menjalankan tugas di Jakarta.
Namun, kebijakan ini seringkali menimbulkan masalah administratif, seperti pengelolaan rumah dinas yang tidak optimal hingga biaya pemeliharaan yang terus meningkat.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, para anggota DPR RI akan menerima tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas.
Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan oleh instansi terkait, meskipun detail angkanya belum diumumkan secara resmi.
Artikel Terkait
DPR RI Bahas Rancangan Peraturan Bawaslu untuk Optimalisasi Pengawasan Pemilu 2024
Bawaslu Perintahkan KPU Batalkan Penggantian 3 Anggota DPR Terpilih dari PKB di Dapil Jawa Timur
5.614 Personel Siap Amankan Pelantikan Anggota DPR/DPD/MPR RI 2024-2029
Bawaslu Putuskan KPU RI Langgar Prosedur, Tetapkan Rahmat Handoyo Sebagai Calon Terpilih DPR RI
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Menjelang Pelantikan DPR/MPR 2024-2029