Senin, 22 Desember 2025

Komitmen Perangi Narkoba, 50,6 Kilogram Sabu Dimusnahkan Polda Kalteng Setelah Pengungkapan Kasus Besar di Lamandau

Photo Author
- Rabu, 16 Oktober 2024 | 09:00 WIB
Polda Kalteng Musnahkan 50,6 KG Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau. (Dok. Polri)
Polda Kalteng Musnahkan 50,6 KG Sabu Hasil Pengungkapan Kasus di Lamandau. (Dok. Polri)

Namun, kecurigaan petugas semakin besar setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Setelah jerigen diperiksa dengan teliti, ternyata isinya bukan minyak seperti yang diakui, melainkan bungkusan plastik berwarna hitam," jelas Kapolda. 

Setelah bungkusan tersebut diperiksa lebih mendalam, petugas menemukan 47 bungkus plastik berisi sabu dengan total berat 50,6 kilogram.

Tersangka W segera diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

 Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekasi, Satu Pelaku Ditembak Saat Melawan

Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini, termasuk pengirim dan penerima barang haram tersebut. 

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, karena meskipun ini merupakan hasil pengungkapan yang besar, kita harus waspada bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah kita," ujar Djoko.

Djoko menambahkan bahwa tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

Pelaku diancam dengan hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

 Baca Juga: Kejagung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Kelapa Sawit di KLHK, Penggeledahan Kantor Sekjen Dilakukan

“Kami akan bertindak tegas untuk memastikan bahwa para pelaku peredaran narkoba mendapat hukuman setimpal, ini bagian dari upaya kami menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah dari bahaya narkoba," tegasnya.

Polda Kalteng melalui pengungkapan kasus ini sekali lagi menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba. 

Operasi seperti ini merupakan langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang terus membayangi wilayah tersebut.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X