Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbudristek Tegaskan Upaya Cegah Kekerasan di Sekolah dengan Pembentukan Tim Khusus di Seluruh Wilayah

Photo Author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi Pramuka untuk Siswa-Siswi. (Kwarcab Gunung Kidul)
Ilustrasi Pramuka untuk Siswa-Siswi. (Kwarcab Gunung Kidul)

Fasilitator ini bertugas menggunakan modul pencegahan dan penanganan kekerasan, yang telah dikembangkan sejak 2023, untuk mendidik para guru, tenaga kependidikan, dan Satgas di seluruh Indonesia.

Pada 2024, modul ini juga diperluas untuk meningkatkan kapasitas para anggota Satgas dan Tim PPKSP, sehingga mereka dapat menangani kasus kekerasan dengan lebih efektif.

Selain upaya pelatihan, Kemendikbudristek juga menyediakan jalur pengaduan resmi melalui situs kemdikbud.lapor.go.id.

 Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahkan Penghargaan kepada Tujuh Satuan Kerja Polri

Kanal ini memungkinkan siswa, orang tua, dan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di sekolah.

Dengan adanya jalur pengaduan ini, diharapkan setiap laporan kekerasan dapat ditangani secara cepat dan tepat oleh pihak yang berwenang.

Untuk memperkuat upaya ini, Kemendikbudristek juga menyediakan Portal PPKSP yang berisi berbagai materi edukatif tentang pencegahan kekerasan.

Di portal tersebut, tersedia konten dalam bentuk video, poster, dan materi pembelajaran yang dapat digunakan oleh guru di kelas untuk mengedukasi siswa mengenai pentingnya lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

 Baca Juga: Sandra Dewi Tegaskan Nilai Sakral Cincin Kawin, Tolak Penyitaan dalam Kasus Suami  

Selain inisiatif ini, Kemendikbudristek juga bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, untuk memastikan pelaksanaan Permendikbudristek PPKSP berjalan secara komprehensif di seluruh Indonesia.

Kemitraan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, hingga penguatan program pencegahan kekerasan di satuan pendidikan.

Salah satu program unggulan yang telah dijalankan sejak 2021 adalah kerja sama Kemendikbudristek dengan UNICEF dalam program "Roots."

Program ini berfokus pada pemberian keterampilan kepada guru dan siswa di tingkat SMP, SMA, dan SMK untuk mengidentifikasi, mencegah, serta menangani kasus perundungan dan kekerasan di sekolah.

 Baca Juga: Kemenag Klarifikasi Aturan Pernikahan, Tegaskan Tidak Ada Larangan Nikah di Hari Libur Meski Kantor KUA tutup

Melalui program ini, diharapkan para siswa dan pendidik dapat lebih sadar dan terampil dalam menjaga lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua pihak.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X