Senin, 22 Desember 2025

Kemendikbudristek Tegaskan Upaya Cegah Kekerasan di Sekolah dengan Pembentukan Tim Khusus di Seluruh Wilayah

Photo Author
- Senin, 14 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Ilustrasi Pramuka untuk Siswa-Siswi. (Kwarcab Gunung Kidul)
Ilustrasi Pramuka untuk Siswa-Siswi. (Kwarcab Gunung Kidul)

ESENSI.TV, NASIONAL - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh peserta didik di Indonesia.

Salah satu langkah nyata yang telah diambil adalah diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Peraturan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memerangi segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk perundungan dan kekerasan fisik maupun verbal, sehingga siswa bisa belajar dengan tenang tanpa rasa takut.

 Baca Juga: Kasad: Pemetaan Intelijen Pastikan Pilkada 2024 Aman, Masyarakat Kian Dewasa Hadapi Perbedaan

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, menjelaskan bahwa salah satu komponen utama dari peraturan ini adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan.

Selain itu, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah daerah diwajibkan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKSP untuk memperkuat koordinasi dan penanganan insiden kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan pendidikan.

“Pembentukan TPPK dan Satgas adalah langkah awal yang sangat baik dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah. Setelah ini, perjuangan untuk melindungi siswa dari kekerasan akan menjadi tugas yang harus terus kita lakukan bersama,” ujar Suharti dalam sebuah pernyataan pada Senin, 14 Oktober 2024.

 Baca Juga: MPR Matangkan Persiapan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran

Hingga Oktober 2024, program ini telah menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Sejak peluncuran Permendikbudristek PPKSP pada 8 Agustus 2023, tercatat bahwa 93,71 persen atau sebanyak 404.956 satuan pendidikan di Indonesia telah membentuk TPPK.

Di tingkat daerah, 71,05 persen provinsi dan 85,79 persen kabupaten/kota juga telah membentuk Satgas PPKSP.

Ini menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah di Indonesia telah siap menangani kekerasan di lingkungan pendidikan secara lebih terkoordinasi.

 Baca Juga: Tim SAR Berhasil Evakuasi 11 ABK Kapal Nelayan yang Tenggelam di Laut Jawa  

Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Kemendikbudristek telah melibatkan fasilitator nasional dan fasilitator daerah dari berbagai latar belakang untuk memberikan pelatihan.

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: Tribratanews Polri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X