ESENSI TV, NASIONAL - Baru-baru ini, informasi mengenai larangan melangsungkan pernikahan pada hari libur mencuat di media sosial, menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan klarifikasi resmi.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pernikahan dilangsungkan pada hari libur, baik di dalam Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di luar kantor.
Pernyataan ini dikeluarkan untuk meluruskan kesalahpahaman terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan yang baru diterbitkan.
"Kami ingin menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak mengatur larangan pernikahan di luar KUA pada hari libur atau hari kerja," kata Anna dalam keterangannya di Jakarta, dikutip pada Senin, 14 Oktober 2024.
Anna menjelaskan bahwa pelaksanaan pernikahan di KUA memang hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.
Namun, pernikahan di luar KUA, seperti di rumah atau tempat ibadah, tetap bisa dilangsungkan pada hari libur.
Baca Juga: Polisi Amankan 71 Motor dalam Razia Balap Liar dan Knalpot Brong di Kawasan Sudirman
“Yang libur hanya kantor KUA, bukan petugas penghulu. Jadi, pernikahan masih bisa dilakukan di luar KUA pada hari libur,” tambah Anna.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penerapan PMA No. 22 Tahun 2024 tidak serta-merta berlaku langsung.
Kemenag memberi waktu tiga bulan sebelum aturan tersebut diterapkan secara penuh, untuk memungkinkan proses penyesuaian.
Selama periode tersebut, Kemenag akan terus mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat untuk meningkatkan pelayanan pencatatan pernikahan.
Baca Juga: Jokowi Terima Medali Kehormatan Loka Praja Samrakshana dari Polri
Artikel Terkait
Umat Hindu Sambut Rencana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, Bagaimana Lainnya?
KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Begini Regulasi dan Desain Programnya
KUA untuk Pernikahan Semua Agama Tidak Mengurangi Peran Gereja Katolik
Dulu Dikenal Sebagai 'Kantor Urusan Asmara', Kini KUA Bertransformasi Jadi Pusat Layanan Keagamaan Inklusif dan Pemberdayaan Umat
Kemenag Klarifikasi Aturan Pernikahan, Tegaskan Tidak Ada Larangan Nikah di Hari Libur Meski Kantor KUA tutup