Senin, 22 Desember 2025

Polemik Guru PPPK Swasta, Komisi X DPR RI Desak Kemendikbudristek Segera Carikan Solusi

Photo Author
- Rabu, 28 Agustus 2024 | 07:00 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah. (dpr.go.id)
Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba Gah. (dpr.go.id)

ESENSI.TV, JAKARTA - Polemik terkait pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari sekolah swasta ke sekolah negeri terus berlanjut, menimbulkan masalah signifikan bagi banyak lembaga pendidikan swasta.

Banyak sekolah swasta kini kehilangan guru-guru berpengalaman yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Anggota Komisi X DPR RI, Anita Jacoba Gah, menilai situasi ini perlu segera diatasi dan mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk menemukan solusi yang menghindari diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta.

Baca Juga: Ratusan Personel TNI-Polri Kawal Peresmian Bendungan Margatiga oleh Presiden Jokowi

“Banyak guru di sekolah swasta yang telah lama mengajar dengan dedikasi tinggi, tetapi sekarang mereka harus dipindahkan ke sekolah negeri. Akibatnya, banyak sekolah swasta yang kekurangan tenaga pengajar, yang tentu berdampak pada kualitas pendidikan. Pemerintah harus mempertimbangkan untuk membiarkan guru PPPK tetap mengajar di sekolah swasta tempat mereka sudah ditempatkan,” ujar Anita Jacoba Gah setelah memimpin kunjungan kerja spesifik bidang pendidikan di Surabaya, Jawa Timur.

Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Zainuddin Maliki, juga menyoroti adanya peluang bagi Kemendikbudristek untuk mencari solusi agar guru PPPK tetap bisa mengajar di sekolah swasta meskipun ada peraturan yang mengatur posisi mereka.

Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka KDRT, Kuasa Hukum Ungkap Armor Toreador Ternyata Pernah Konsultasi Psikolog

Meskipun undang-undang ASN menetapkan aturan mengenai PPPK, Zainuddin percaya masih ada kemungkinan untuk menerapkan kebijakan yang lebih fleksibel.

“Kami telah mengajukan permohonan kepada Menteri Pendidikan dan Direktur Jenderal untuk mencari jalan keluar dari situasi ini. Jangan hanya terikat pada undang-undang ASN yang ada. Ada kemungkinan untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang memungkinkan guru PPPK tetap mengajar di sekolah swasta. Ini bisa menjadi solusi inovatif yang perlu dipertimbangkan,” jelas Zainuddin.

Komisi X DPR RI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak guru PPPK di sekolah swasta. Mereka berencana melanjutkan diskusi dengan pemerintah pusat dan mitra kerja untuk menemukan solusi yang adil dan efektif.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Budi Gunadi Beberkan Tantangan dan Strategi Menuju Indonesia Emas 2045

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua sekolah, baik negeri maupun swasta, memiliki akses ke tenaga pengajar yang berkualitas tanpa mengalami kekurangan guru akibat kebijakan yang tidak tepat.

Upaya ini diharapkan dapat memastikan keseimbangan dan kualitas pendidikan yang merata di seluruh lembaga pendidikan di Indonesia.***(LL)

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: dpr.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X