Senin, 22 Desember 2025

OJK Tutup Ribuan Rekening Terkait Judol, Perketat Kerja Sama Pengawasan Perbankan

Photo Author
- Rabu, 2 Oktober 2024 | 13:14 WIB
Ilustrasi pemblokiran rekening. Foto: Unsplash
Ilustrasi pemblokiran rekening. Foto: Unsplash

OJK berharap langkah ini dapat memberikan efek jera serta meminimalkan kesempatan bagi para pelaku untuk mengulangi tindakan serupa di masa depan.

“Apabila terdapat indikasi adanya transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan judi daring, bank dapat membatasi atau bahkan menghapus akses nasabah tersebut di sistem perbankan Indonesia. Proses ini bisa dilakukan melalui mekanisme blacklist,” terang Dian.

 Baca Juga: Usut Kasus Dugaan Penipuan Investasi yang Dilaporkan Bunga Zainal, Polisi Akan Lakukan Gelar Perkara

Lebih lanjut, Dian menyebut bahwa menurut hasil Survei Orientasi Bisnis Perbankan OJK (SBPO) pada triwulan III-2024, seluruh bank di Indonesia telah memiliki sistem untuk mendeteksi aktivitas terkait rekening judi online. 

Beberapa bank bahkan telah mengembangkan sistem deteksi pola transaksi yang lebih canggih untuk mempersempit ruang gerak pelaku judi daring.

Selain memanfaatkan sistem deteksi mandiri, bank-bank juga melakukan verifikasi data nasabah terhadap daftar pemantauan (watchlist) yang disusun berdasarkan informasi dari OJK, PPATK, maupun dari aparat penegak hukum lainnya. 

Ketika ditemukan kecocokan antara data nasabah dan watchlist tersebut, maka bank akan melakukan proses Enhanced Due Diligence dan segera memblokir rekening yang terlibat.

 Baca Juga: Artis Andrew Andika dan Lima Rekannya Ditangkap Polres Jakarta Barat Terkait Kasus Narkoba, Masuk Kategori Kecanduan Sedang

OJK menegaskan komitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam memberantas aktivitas judi daring.

Bank-bank di Indonesia juga diharapkan dapat secara proaktif berpartisipasi dalam upaya ini agar fasilitas perbankan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam tindak kejahatan siber, termasuk judi daring. 

Dengan kerja sama yang solid, diharapkan tindakan tegas ini mampu mengurangi kasus judi daring dan memberikan efek positif bagi keamanan sistem keuangan di Indonesia.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: tribratanews.polri.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X