ESENSI.TV, JAKARTA - Maraknya penipuan online yang semakin sering terjadi mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mewajibkan semua bank bergabung dalam tim pusat anti penipuan yang dikenal dengan nama ‘Anti-Scam Center’.
Langkah ini diambil OJK guna meningkatkan perlindungan masyarakat terhadap penipuan yang semakin kompleks seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa keterlibatan semua bank dalam tim ini sangat penting untuk menangani kasus penipuan online.
Baca Juga: Tingkatkan Konektivitas dan Dukungan Internasional, DPR RI Dorong Pembentukan KJRI di Negara Pasifik
"Iya harus ikut. Apalagi bank-bank yang sering digunakan untuk fraud & scam, kan nama banknya itu-itu saja. Bank yang besar lah pasti," tegas Friderica, dikutip pada Sabtu (3/8/2024).
Pernyataan ini menegaskan bahwa kehadiran seluruh lembaga perbankan dalam upaya ini sangat krusial.
Friderica menjelaskan bahwa pembentukan Anti-Scam Center adalah respons terhadap tingginya jumlah kasus penipuan online yang dialami oleh masyarakat.
Kasus-kasus ini sering melibatkan pencurian informasi pribadi seperti One-Time Password (OTP), yang kemudian digunakan untuk mengakses dan mencuri dana dari rekening bank korban.
Baca Juga: Bulutangkis Sisakan Gregoria Mariska Untuk Raih Medali Olimpiade 2024 Paris
“Ini sudah sangat sering terjadi hampir setiap hari kita mendengar orang, misalnya OTP-nya kecuri, uangnya hilang dan lain-lain. Ini sudah kita petakan, nanti datanya kita sampaikan bahwa dalam kurun waktu tiga tahun itu, angka kehilangan masyarakat dari fraud and scam itu sangat besar,” jelas Friderica.
OJK menilai bahwa risiko penipuan online merupakan konsekuensi dari kemajuan teknologi digital yang pesat.
Oleh karena itu, diperlukan solusi aktif dan sinergis dari pemerintah, lembaga terkait, dan terutama pihak perbankan untuk mengatasi kejahatan tersebut.
Anti-Scam Center diharapkan dapat berfungsi sebagai platform yang efektif dalam mendeteksi dan menangani kasus penipuan online dengan melibatkan semua pihak terkait secara langsung.
Baca Juga: Menpora Dito Pastikan PON XXI Dilaksanakan Tepat Waktu
Friderica juga mencatat bahwa beberapa negara lain, seperti Singapura, telah menerapkan tim Anti-Scam Center dan terbukti efektif dalam menangani masalah penipuan online.
Artikel Terkait
Tandai Namanya, OJK Cabut Izin Usaha BPR EDCCASH
Pengumuman! OJK Buka Lowongan Karyawan Untuk Ditempatkan di Seluruh Indonesia
OJK Yakinkan Dunia Bahwa Kondisi Perbankan Indonesia Baik-baik Saja di Tengah Tekanan Global
Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah, OJK: Fundamental Perekonomian Indonesia Terjaga Baik
OJK: Perbankan Harus Bangun Sistem Berantas Judol