Senin, 22 Desember 2025

Pemerintah Perketat Pengawasan dan Sanksi Terhadap ASN yang Terlibat Judol

Photo Author
- Rabu, 25 September 2024 | 15:00 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Kementerian PANRB)
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. (Foto: Kementerian PANRB)

Jika ditemukan tanda-tanda keterlibatan, PPK atau atasan wajib memberikan teguran atau peringatan.

Bagi ASN yang terlibat, sanksi yang dijatuhkan dapat bervariasi tergantung pada dampak yang ditimbulkan. 

Jika pelanggaran tersebut hanya berdampak pada unit kerja atau instansi, hukuman ringan hingga sedang bisa dijatuhkan.

 Baca Juga: Bawaslu Antisipasi Kampanye Dini di Masa Jeda Sebelum Tahapan Resmi Pilkada 2024

Namun, jika dampaknya merugikan negara atau pemerintah, sanksi berat akan diberikan.

Dalam kasus di mana ASN masih berstatus sebagai tersangka dalam proses hukum terkait judol, pemeriksaan disiplin akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

ASN yang sudah menjadi terdakwa, proses penanganannya akan dilanjutkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Pegawai yang ditahan karena terlibat sebagai tersangka atau terdakwa juga akan diberhentikan sementara sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.

 Baca Juga: Regulasi Baru Tembakau Dinilai Berisiko Timbulkan PHK Massal dan Merugikan Ekonomi

Bukan hanya ASN yang mendapat perhatian dalam SE ini, pegawai non-ASN yang terbukti terlibat juga akan dikenakan sanksi.

Penilaian kinerja atau bahkan pemutusan hubungan kerja dapat dipertimbangkan sebagai tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam aktivitas tersebut.***(LL)

Halaman:

Editor: Raja H. Napitupulu

Sumber: PMJ News

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X